Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

4 HAL MEMBERATKAN Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara, Minta Jadi Justice Collaborator

- Inilah hal-hal yang memberatkan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas TV
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

SURYA.CO.ID - Inilah hal-hal yang memberatkan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang dituntut 20  tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjono PN Jakarta Barat, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ada empat hal yang memberatkan tuntutan terhadap AKBP Dody Prawiranegara, yakni terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

"Terdakwa sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sebut jaksa. 

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum terutama Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya 400 ribu personil. 

Baca juga: HEBOH Klaim Mami Linda ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa, Hotman Paris Beber Aibnya

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan," sambung jaksa. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Selain menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut AKBP Dody telah menerima arahan dari mantan Kapolda Sumatera Barat untuk mengambil sabu-sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi sebanyak 10 kg dan menggantinya dengan tawas. 

Namun, Dody hanya mengambil 5 kg dan menukarnya dengan tawas. 

Tawas didapat setelah Dody memerintahkan koleganya, Samsul Maarif untuk membeli via online. 

Setelah itu, Dody meminta Samsul Maarif untuk menjadi figur penggantinya dia dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita. 

Setelah itu, Dody bersama Samsul Maarif membawa 5 kg sabu itu dari Padang ke Jakarta. 

Selanjutnya, Samsul Maarif bertransaksi dengan Linda Pujiastuti

Hasilnya Samsul Maarif mendapat Rp 300 juta untuk 1 kg sabu yang dibeli Linda Pujiastuti

Uang Rp 300 juta itu oleh terdakwa lalu ditukarkan menjadi dolar Singappura. 

Pada tanggal 29 September 2022, Dody bersama Fatkullah pergi ke rmah Teddy inahasa dengan membawa paper bag berusi uang tersebut. 

Paper bag itu lalu diserakan kepada Teddy Minahasa

"Fakta ini sesuai kesaksian Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dan Teddy Minahasa yangs aling bersesuaian. Sehingga telah terjadi tindak pidana narkotika," tegas jaksa. 

Terkait tuntutan ini, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam waktu dua minggu. 

Namun sebelumnya., kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan status justice collaborator kepada mantan Kapolres Bukittinggi tersebut. 

"Mulai dari awal penyidikan, persidangan hingga penuntutan, terdakwa  sudah mengungkap semua fakta sampai jenderal bintang dua. 

Kami mohon permohonan ini dapat diterima, sehingga masyarakat bisa melihat mendengar bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," kata kuasa hukum Dody. 

Terkait hal ini, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan justice collaborator tersebut. 

Namun terkait permintaan kuasa hukum yang meminta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan pledoi, hakim hanya memberikan waktu hingga tanggal 5 April 2023.  

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara mengaku siap menghadapi sidang tuntutan hari ini.

Ia merasa sudah menyampaikan keterangan secara benar selama persidangan.

Hal tersebut disampaikan melalui akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba.

"Saya sudah menyampaikan semua sesuai yang saya ketahui, saya rasakan, sesuai apa yang terjadi."

"Tidak ada satupun saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody, dikutip Tribunnews.com pada Minggu (26/3/2023).

Dody pun meminta dukungan dari masyarakat agar dirinya bisa kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya memohon dukungan untuk kami sekeluarga, terutama saya kuat menjalani ini semua. Terima kasih dan jujur lebih baik," ujarnya.

Saat di persidangan, AKBP Dody Prawiranegara juga mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.

Pengakuan tersebut Dody sampaikan selama memberikan keterangan di persidangan.

Kendati demikian, Dody juga mengklaim dirinya sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba.

Untuk selanjutnya, Dody menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat."

"Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," kata Dody.

Selain AKBP Dody, terdakwa Linda Pujiastuti atau Mami Linda dan Syamsul Ma'arif alias Arif juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini, dengan waktu yang berbeda.

Untuk dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan pleidoi atas nama terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Sedangkan Irjen Pol Teddy Minahasa baru akan menjalani sidang pada Kamis (29/3/2023).

Permintaan Ayah AKBP Dody

Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Maman Supratman mengaku diintervensi Irjen Teddy Minahasa agar anaknya mau bergabung.
Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Maman Supratman mengaku diintervensi Irjen Teddy Minahasa agar anaknya mau bergabung. (kolase Kompas TV/tribunnews)

Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba, pihak keluarga membuat surat terbuka.

Surat terbuka itu dibacakan sang ayah, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Surat terbuka itu juga ditujukan untuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pihak keluarga sudah putus asa dengan proses hukum yang berlangsung hingga akhirnya membuat surat terbuka.

"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).

Menurut Maman, anaknya sudah memberikan seluruh keterangan terkait peristiwa ini di persidangan.

Dengan suara bergetar, Maman menyampaikan adanya rasa khawatir terhadap sang anak, Dody.

Karena Dody harus melawan seorang jenderal bintang dua, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan, dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar," ujarnya.

"Dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," ujarnya.

Karena anaknya yang seorang AKBP tak bisa melawan jenderal, Maman meminta dukungan dari masyarakat dan para pejabat yang telah disebutkannya.

"Tidak ada kekuatan bagi putra kami, seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua, selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran pada kami," kata Maman.

Irjen Pol (Purn) Maman Supratman juga meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebab menurut Maman, anaknya telah berupaya memberikan keterangan dengan jujur selama proses hukum berlangsung.

"Permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," kata Maman dalam video yang diterima Minggu (26/3/2023).

Keterangan-keterangan yang disampaikan Dody pun kerap berseberangan dengan mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karena itulah, Maman mengkhawatirkan putranya. Apalagi Teddy sempat berusaha mengintervensi Dody dalam proses penyidikan.

Saat itu, Teddy meminta agar Dody berada satu kubu dengannya.

Permintaan itu disampaikan Teddy melalui keluarga Dody, yaitu istri dan ayahnya.

"Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

Akan tetapi, permintaan Teddy itu ditolak oleh Dody dan keluarganya.

Daripada bergabung dengan Teddy, Maman lebih ingin anaknya mengungkap perkara peredaran narkoba ini.

"Kami sangat menginginkan anak kami mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Surat Terbuka Ayah AKBP Dodi Prawiranegara kepada Kapolri hingga Jokowi Jelang Sidang Tuntutan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved