Berita Surabaya

Penyelundupan 51 Gagak Hitam Asal Makassar Tertangkap di Surabaya

perdangangan ilegal 51 Ekor burung Gagak Hitam asal Makassar tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Barang bukti Gagak Hitam mati akibat perdagangan ilegal. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Perdagangan satwa liar semakin marak dilakukan oleh masyarakat, khususnya melalui internet.

Belum lama ini perdangangan 51 Ekor burung Gagak Hitam asal Makassar tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mirisnya, dari 18 ekor di antaranya mati.

Pembawa puluhan burung Gagak Hitam ini Supriyadi warga asal Dukuh Kupang Surabaya.

Burung itu rencananya akan dikirim ke Solo.

Tak jelas siapa penerima burung itu, hanya saja informasinya satwa tersebut akan digunakan untuk kegiatan ritual.

Santoso selaku Dokter Hewan Santoso area Karantina Surabaya pengiriman satwa ini menyalahi prosedur.

Kurir tidak membawa surat karantina.

Kemudian, pengiriman burung Gagak Hitam dipacking menggunakan kotak buah- buahan ukuran 25x40 cm.

"Satu keranjang buah diisi 4 ekor Gagak. Karena kurang layaknya tempat penyimpanan dan jarak perjalanan yang cukup lama antara Makasar dan Surabaya, sehingga menyebabkan 18 burung mati," kata Santoso.

Puluhan burung yang telah diselamatkan beberapa hari lalu dikirim kembali ke Makassar.

Di sana burung dilepas liarkan ke tempat habitat.

AKP Arief Risky Wicaksana selaku Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak sudah menangkap Supriyadi.

Saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak, Supriyadi memberikan keterangan mendapatkan uang senilai Rp 300.000 sekali pengirimanan burung Gagak Hitam ke Solo.

Harga satu ekor burung Gagak Hitam bekisar antara Rp 200.000-300.000.

Status Supriyadi saat ini bukan tahanan. Ia hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Tersangka tidak kami tahan karena pasal yang menjerat hukuman di bawah 2 tahun,” pungkas Arief Risky Wicaksana.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved