Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

UPDATE Kondisi David Ozora Tepat Sebulan Usai Dianiaya Mario Dandy: Tangan dan Kaki Tak Lagi Diikat

Inilah kabar terbaru atau update kondisi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun jakarta
Kondisi David Ozora sebulan setelah dianiaya Mario Dandy terungkap. Sudah tak diikat kaki dan tangannya. 

Juru bicara Keluarga David Ozora, Rustam Hatala, meminta semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David diproses secara hukum.

"Yang sudah dinyatakan tersangka baik itu termasuk juga anak berkonflik dengan hukum, ya semua harus diproses seadil-adilnya," kata Rustam Hatala dalam tayangan Kompas TV pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani enawarkan upaya perdamaian alias restorative justice antara terduga pelaku anak AG dan David Ozora. 

Menurut Reda Manthovani restorative justice bagi AG pacar Mario Dandy itu masih bisa dilakukan seusai seluruh berkas dilimpahkan ke Kajati DKI Jakarta.    

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.

Baca juga: PERSETERUAN PANAS Kubu Mario Dandy Vs Mantan Pacar, Laporan Amanda ke Polisi Dibalas Tantangan

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.

"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.

Sementara itu, tawaran restorative justice itu langsung ditolak pihak keluarga David Ozora. 

Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan, peluang restorative justice sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Apalagi, sambung dia, kondisi David saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved