Berita Jember
Pria di Jember yang Bunuh Selingkuhan Istrinya Sempat Kabur ke Lampung
Saat pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan korban.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Toriman (44) sempat mencoba menghilangkan barang bukti usai menghabisi nyawa Sunarto (40) di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pria asal Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru ini sempat membuang seluruh pakaian dan parangnya di sungai, usai melakukan pembunuhan.
"Jadi parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk pakaian dari pelaku semuanya dibuang di Sungai Bondoyudo untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya, Senin (20/3/2023)
Menurutnya, penyidik sempat berupaya melakukan pencarian barang bukti itu, tetapi ternyata hingga kini belum berhasil di dapatkan.
Baca juga: Disebut Dendam Lama, Pria di Jember Ini Buntuti Lalu Bunuh Selingkuhan Istrinya di Jalan Raya
"Baik itu pakaian maupun parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," papar Hery.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, lanjut Hery, pelaku sempat kabur dan melarikan diri hingga ke Lampung, Pulau Sumatera, supaya tidak tertangkap oleh aparat penegak hukum.
"Dan berkat kerja sama penyidik Satreskrim Polres Jember dengan penyidik Polres Pesawaran, alhamdulillah tersangka berhasil diamankan di Lampung dan sekarang dibawa ke Polres Jember," katanya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Hery memperkirakan pelaku bersembunyi di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung selama dua minggu, setelah itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.
Hery mengatakan, pelaku membuntuti korban dengan mengendari sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa parang.
"Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya,
Menurut Hery, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut akibat telah menyimpan dendam. Karena korban lewat di depan warungnya menggunakan sepeda motor bertindak tidak sopan.
"Dengan cara menggeber-geberkan suara knalpot sepeda motornya, sehingga membuat pelaku emosi. Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang," urai Hery.
Selain itu, kata Hery, tersangka juga mengaku emosi terhadap korban sejak lama. Karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku dan Honda CBR milik korban.
"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban dan satu buah kain milik tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.