Berita Jember

Disebut Dendam Lama, Pria di Jember Ini Buntuti Lalu Bunuh Selingkuhan Istrinya di Jalan Raya

Pelaku pembunuhan di jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berhasil diamankan oleh polisi.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat pers rilis ungkap pembunuhan di depan kantor Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Senin (20/3/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pelaku pembunuhan Sunarto (40) di jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berhasil diamankan oleh polisi.

Kini Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk Toriman (44), karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan pria asal Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru itu.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tersebut, ketika korban sedang melintas di jalan raya depan Balai Desa Pringgowirawan.

"Pelaku melakukan aksinya dengan membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang," ujar AKBP Hery, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pria di Jember yang Bunuh Selingkuhan Istrinya Sempat Kabur ke Lampung

Hery mengatakan, pelaku membuntuti korban dengan mengendari sepeda motor Honda Scoopy sambil membawa parang.

"Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya,

Menurut Hery, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut akibat telah menyimpan dendam. Karena korban lewat di depan warungnya menggunakan sepeda motor bertindak tidak sopan.

"Dengan cara menggeber-geberkan suara knalpot sepeda motornya, sehingga membuat pelaku emosi. Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang," urai Hery.

Selain itu, kata Hery, tersangka juga mengaku emosi terhadap korban sejak lama. Karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

"Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku dan Honda CBR milik korban.

"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban dan satu buah kain milik tersangka," katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved