Aturan Baru Penumpang Kereta Api untuk Lansia, TNI/Polri, LVRI, Wartawan serta Alumni ITS dan Unair

Berikut ini aturan baru penumpang kereta api (KA) untuk lansia, TNI/Polri, veteran, wartawan, dosen dan alumni ITS dan Unair Surabaya.

Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/IMAM NAWAWI
Foto ilustrasi. Berikut ini aturan baru penumpang kereta api untuk lansia, TNI/Polri, veteran, wartawan serta alumni ITS dan Unair Surabaya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini aturan baru penumpang kereta api (KA) untuk orang lanjut usia (lansia), anggota TNI/Polri, legiun veteran Republik Indonesia (LVRI), wartawan, dosen serta alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopomber (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Aturan baru ini termasuk di dalamnya  tarif reduksi atau tarif khusus serta syarat-syarat naik kereta api jarak jauh dan jarak pendek.

Simak pula syarat naik kereta api setelah aplikasi PeduliLindungi beralih ke aplikasi SatuSehatMobile.

Seperti dilansir Surya.co.id dari situs resmi PT KAI menyediakan tarif reduksi untuk berbagai kalangan dan instansi, tarif khusus untuk berbagai rute dan perjalanan kereta api, dan tarif subkelas sebagai bentuk penghargaan kepada para pelanggan loyal kereta api.

Baca juga: PT KAI Siapkan KA Tambahan Angkutan Lebaran 2023, Tiket Kereta Api Tambahan Bisa Dipesan 13 Maret

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, berbagai program ini KAI berikan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

“Dengan adanya program-program tersebut diharapkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat,” jelas Joni.

KAI memberikan Tarif Reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50 persen.

Berikut ketentuan tarif reduksi yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi:

1. Lansia

Diskon sebesar 20 % untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif dengan ketentuan pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.

Baca juga: Hari Perempuan Nasional, PT KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Anti Pelecehan Seksual di KA

2. Legiun Veteran RI

  • Diskon sebesar 50 % untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Diskon sebesar 30 % untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

3. TNI dan Polri

Diskon sebesar 25 % untuk KA Komersial kelas eksekutif dan 50 % untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis.

Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang aktif termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri, tidak termasuk keluarganya, ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.

4. Wartawan

Diskon sebesar 20 % untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.

5. Civitas Akademika

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved