Berita Entertainment

Kondisi Terkini Ammar Zoni usai Ditangkap karena Narkoba, Sempat Nangis Sebut Irish Bella

Kondisi terkini Ammar Zoni usai ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba diungkap adiknya, Aditya Zoni.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE INSTAGRAM/KOMPAS TV
Ammar Zoni dan Irish Bella (kiri) Ammar Zoni usai ditangkap karena narkoba (kanan) 

SURYA.CO.ID - Kondisi terkini Ammar Zoni usai ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba diungkap adiknya, Aditya Zoni.

Saat hendak pulang sekitar pukul 20.10 WIB, Aditya Zoni mengungkapkan bahwa kondisi kakaknya baik-baik saja.

Ia kemudian meminta doa agar semua proses dilancarkan.

"Minta doanya aja," katanya dikutip dari Kompas.com.

Tangis pecah sebut Irish Bella

Di bagian lain, Ammar Zoni meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella karena terjerat kasus narkoba untuk kali kedua.

Tangis Ammar Zoni pun sempat pecah.

Ammar juga meminta maaf kepada masyarakat luas atau penggemarnya.

Ammar Zoni ditampilkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.

Dalam jumpa pers, Ammar mengakui kesalahannya.

Ia juga memberanikan diri muncul di hadapan wartawan.

Ammar berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan artis lain.

"Pertama-tama saya mau minta maaf kepada istri saya, maafkan saya. Saya minta maaf pada keluarga saya."

"Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya, yang sudah kecewa sama saya."

"Tapi sekaligus saya cukup memberaikan diri saya di media semuanya, mengakui."

"Saya dikenal dengan prestasi, begitu pun dengan kesalahan yang saya buat."

"Dan saya tidak takut mengakui salah, semoga ini sebagai contoh masyarakat, teman-teman selebriti dan teman-teman media di sini."

"Sekaligus saya berterimakaish kepada bapak polri, Polres Metro Jakarta Selatan, yang berhasil meminimalisir, bisa dihentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," ucap Ammar Zoni saat dihadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) malam. 

Ammar Zoni ditangkap

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya. 

Sang sopir ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 1 gram 

Sabu-sabu itu dibeli sopir Ammar Zoni di Kampung Boncos, Palmerah, Jawa Barat. 

Kepada polisi sang sopir mengaku sabu-sabu itu milik Ammar Zoni

Dia hanya diperintah Ammar Zoni untuk membeli. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan barang bukti sabu-sabu 1 gram itu pesanan AZ. 

"Jadi ditangkap sopirnya dulu, dan barang buktinya."

"Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni," jelas Kombes Trunoyudo.

Lalu siapa sosok sopir Ammar Zoni sebenarnya? 

Hingga berita diunggah, polisi belum mengungkap identitas lengkap sang sopir. 

Trunoyudo hanya mengatakan, sopir Ammar Zoni itu berinisial M. 

 M masih berusia muda, 35 tahun. 

Apakah sang sopir positif mengonsumsi narkoba? Trunoyudo tidak menjelaskan.  

Trunoyudo hanya memastikan bahwa Ammar Zoni yang terbukti positif mengonsumsi narkoba, meski saat ditangkap dia dalam kondisi sadar. 

"Tapi urinenya positif narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, Jumat.

Achmad menyebut, pihak kepolisian langsung menyita barang bukti tersebut dari Ammar Zoni.

"(Ditangkap karena) sabu," ungkap Achmad, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurutnya, ada satu gram lebih sabu yang disita.

"(Sabu yang disita) satu gram lebih," jelas Achmad.

Sebagai informasi, Ammar Zoni juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017 silam.

Saat itu, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Lalu, ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni akhirnya divonis satu tahun pejara dikurangi masa tahanan. 

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sunarso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

"Ammar Zoni dan rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Sunarso.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," imbuhnya.

Namun Ammar dan asistennya itu tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua. 

"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya kemudian mengetuk palu satu kali.

Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi serta menyatakan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, hakim ketua mempersilakan Ammar Zoni berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau memilih mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja.

"Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan)," ucap kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, usai berbincang beberapa saat dengan kliennya.

Dalam kasus ini Ammar tidak sendiri, kedua assisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved