Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

NASIB Bharada E usai LPSK Cabut Perlindungan Fisik karena Tampil di TV, Pengacara: Gak Usah Khawatir

Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUNNEWS
LPSK mencabut perlidungan fisik untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Begini nasib Bharada E selanjutnya. 

SURYA.CO.ID - Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipertanyakan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan fisik terhadapnya. 

Bharada E yang harus menjalani sisa hukuman dari vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J pun tak lagi dilindungi secara melekat selama dalam Rutan Bareskrim.   

Keputusan menghentikan perlindungan fisik untuk Bharada E dijelaskan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Syahrial Martanto Wiryawan. 

Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).

Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Jawab Pro Kontra Kembalinya Bharada E ke Polri dan Kekhawatiran Keselamatannya

Menurut LPSK, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Adapun lewat perjanjian itu, LPSK memberikan 5 bentuk program perlindungan.

Salah satunya, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Perlindungan lainnya yakni pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Syahrial menegaskan, pihaknya hanya menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard.

Keputusan itu tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justrice collaborator.

"Ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.

Komentar Rosiana Silalahi 

Terkait ini, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, telah angkat bicara.

Rosi menerangkan bahwa sebelum melakukan wawancara, pihaknya telah mengantongi izin pihak-pihak terkait.

"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.

Menurut Rosi, izin wawancara terhadap Richard di Rutan Bareskrim juga sudah diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.

"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.

Lalu, bagaimana nasib Bharada E selanjutnya?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pro kontra kembalinya Bharada E ke Polri serta kekhawatiran atas keselamatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pro kontra kembalinya Bharada E ke Polri serta kekhawatiran atas keselamatannya. (kolase kompas TV)

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Bharada E

Ketua tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy hanya menuliskan pokok masalah yang menjadi polemik dengan LPSK. 

Menurut Ronny Talapessy, dia sudah menelpon LPSK sebelum wawancara Kompas TV dengan Bharada E.

Dan saat itu, LPSK mempersilakan asal Bharada E setuju.  

"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju. Dari kemarin kamu ditakut-takuti karena kamu muncul kami diam, tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang... tidak apa, kita mengalah," tulis Ronny. 

Ronny lalu memberikan pesan untuk Bharada E.

"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," tulis Ronny. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyinggung soal keamanan Bharada E

Dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (1/3/2023), Listyo menegaskan institusinya berkewajiban melindunginya. 

Penegasan ini menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait keselamatan Bharada E yang kembali ke Polri. 

"Kekhawatiran boleh saja, Polri juga punya sistem pengamanan sendiri. Apalagi saat ini setelah ditahan ke Rutan (Lapas) Salemba dikembalikan ke Rutan (Lapas) Salemba Cabang Bareskrim,"

"Pengamanan tentu lebih maksimal, koordinasi dan kerjasama dengan teman lain seperti LPSK jauh lebih mudah.

Polri tentu akan mengamankan sesuai tugas pokok dan komitmen kita," tegas Kapolri. 

Menurut Listyo, banyak pelajaran dan nilai-nilai yang bisa diambil dari persitiwa Duren Tiga Ferdy Sambo. termasuk mengenai sosok Bharada E.  

"Kita melihat, seorang Richard Eliezer dinyatakan bersalah, karena dia jelas-jelas ikut menembak, Namun di sisi lain, dia dianggap maskot terhadap keberanian menyampaikan kejujuran. Nilai keberanian untuk menyampaikan kejujuran, menolak perintah yang salah, harus dicontoh oleh seluruh anggota, sehingga ke depan kita harus betul-betul menjaga nilai-nilai tersebut," tegasnya. 

Seperti diketahui, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Status sebagai JC itu menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan berupa 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Jaksa pun menyatakan tidak banding atas putusan Richard.

Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Hentikan Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved