Berita Entertainment

DERETAN Harta Ammar Zoni, Artis yang Ditangkap karena Narkoba, Punya Tempat Wisata hingga Perkebunan

Inilah deretan harta Ammar Zoni yang saat ini ditangkap oleh polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Deretan harta Ammar Zoni, artis yang ditangkap polisi karena narkoba. 

"Saya sekarang punya lahan tanah lumayan luas. Insya Allah kita mau mengembangkan bidang peternakan dan perkebunan."

"Dari Januari tanggal dua ini mulai merambah pelan-pelan," terang Ammar Zoni, dikutip dari cewekbanget.id tayang Senin, (29/4/2019), dikutip dari Tribun Jambi.

Lahan tersebut adalah usaha milik keluarga besar.

Ammar pun terjun langsung dengan kecintaannya terhadap alam.

"Saya memang pecinta alam dari sekolah. Dan keluarga saya juga lebih pengusaha dan bapak saya, kakek saya pengusaha peternakan, perkebunan, saya pernah belajar silat dan saya belajar kalau alam adalah guru kita," tambahnya.

Bisnis yang dijalani tersebut masih dibantu oleh sang ayah.

Saat Amar masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan di Jakarta, peternakan dan perkebunan diurus oleh sang ayah.

2. Bangun Tempat Wisata

Selain mengelola peternakan dan perkebunan, Ammar Zoni juga membangun bisnis di Sumatera Barat.

Dikutip dari Tribun Medan yang tayang 2021, Ammar dikabarkan membangun sebuah tempat wisata alam dengan konsep edukatif.

Baca juga: BIODATA Ammar Zoni Dikaitkan dengan Artis AZ yang Ditangkap soal Narkoba, Pernah Alami Kasus Serupa

Kasus Narkoba di Masa Lalu

Melansir Kompas, Ammar Zoni dan dua asistennya, RH dan M, pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok Dji Sam Soe.

Ditemukan juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved