KATA Ahmad Sahroni soal Alasan AGH Bisa Ditahan: Sebut Kasus Luar Biasa, Meski Masih di Bawah Umur
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, telah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk oleh Ahamd Sahroni.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, telah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Termasuk oleh anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Bahkan Ahmad Sahroni juga menyoroti ketika AGH, pacar Mario Dandy resmi menjadi pelaku dan ditahan selama tujuh hari, meski masih di bawah umur.
Melansir Tribunnews, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kasus yang saat ini dihadapi oleh Mario Dandy dkk termasuk luar biasa.
Sehingga ketika muncul arahan untuk penahanan AGH, tetap bisa dilakukan.
"Kalau sesuai aturan kan nggak bisa ditahan karena di bawah umur, tapi karena perkara ini super luar biasa dan tekanan tinggi akhirnya untuk keadilan akhirnya ditahan untuk 7 hari pertama," ujar Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: SOSOK Orangtua AGH Pacar Mario Dandy yang Jadi Alasan Polisi Menahannya, Punya Toko Material di Sini
Sahroni menambahkan bahwa keputusan pihak kepolisian untuk menahan AG pun sudah tepat. Karena, kasus ini telah membuat korbannya masih terbaring di rumah sakit.
"Sudah tepat karena perkara yang sangat berbeda menyebabkan David masih dirawat di RS," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: FAKTA PILU AGH Pacar Mario Dandy Jelang Diperiksa Polisi Hari Ini: Murung, Ayah Stroke, Ibu Kanker
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Ojol di Bojonegoro Menggelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ya Hanana Lirik Arab, Latin dan Arti |
![]() |
---|
Kondisi Demonstrasi di Surabaya Kian Memanas, Massa Kembali Bakar Pos Polisi, Kali Ini Dekat KBS |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan, Berlangsung Haru dan Khidmat |
![]() |
---|
Hadir di GIIAS Surabaya 2025, VinFast Serius Kembangkan EV di Indonesia dengan Pabrik di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.