Berita Lumajang
Polisi Bongkar Sindikat Pasutri Penyalur Calon Pekerja Migran Ilegal di Kabupaten Lumajang
Polres Lumajang menggagalkan sindikat yang diduga terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang menggagalkan sindikat yang diduga terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kcamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Minggu (5/3/2023).
Benar saja, Satreskrim Polres Lumajang menemukan 17 perempuan calon pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke negara-negara timur tengah.
Kesemuanya merupakan warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Kala itu mereka (calon pekerja migran) sudah 10 hari berada di tempat tersebut. Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan," ucap Boy ketika dikonfirmasi saat gelaran rilis di Polda Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).
Penyelidikan polisi berlanjut hingga akhirnya dapat menangkap pasangan suami istri, masing-masing adalah HR (39) dan LJS (47) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Serta seseorang berinisial RS (50) warga Jakarta.
Menurut informasi, pelaku sebelumnya berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap ke beberapa negara-negars timur tengah sebanyak tiga kali.
"Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan," jelas Boy.
Sementara itu, modus operandi dari para tersangka untuk memuluskan niatnya dengan memberi iming-iming menggiurkan.
"Tersangka ini menjanjikan menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka," beber Boy.
Di sisi lain tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.