Berita Pasuruan

Ketua DPRD Kab Pasuruan Mas Dion Kirim Surat Permohonan Penindakan Tegas Tambang Ilegal ke Kapolri

DPRD Kabupaten Pasuruan mengirimkan surat permohonan penindakan tegas tambang ilegal ke Kapolri.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
galih lintartika/surya.co.id
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menunjukkan surat yang dikirim ke Kapolri terkait permohonan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. 

SURYA.co.id | PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan mengirimkan surat permohonan penindakan tegas tambang ilegal ke Kapolri.

Hal ini dilakukan menyusul dari gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau ilegal minning di Kabupaten Pasuruan yang mengancam kerusakan lingkungan.

Surat bernomor 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023 itu dikirimkan 1 Maret 2023 ke Kapolri dan ditembuskan ke KPK, KLHK, Kementrian ATR/BPN, dan instansi lainnya.

Surat ini adalah rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Pasuruan atas kegiatan ilegal minning dan perusakan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, ada aspirasi Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) dan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat tambang.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan (Mas Dion) mengatakan banyak tambang yang perijinannya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Mohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindak tegas kegiatan para pelaku tambang llegal mining, khususnya tambang galian C,” katanya.

Apalagi, kata dia, tambang gallan C yang illegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan lebih banyak dari yang legal, resmi mendapatkan izin.

Mas Dion meminta Pemerintah Provinsi segera menutup tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perizinan tambang yang merusak lingkungan.

“Kami juga meminta Pemkab Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi izin pertambangan dan menertibkan kegiatan penambangan ilegal,” paparnya.

Terpisah, Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto mengaku sangat mendukung sekaligus mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pasuruan ini.

“Ini adalah bagian politik strategis DPRD Kabupaten Pasuruan. Memang seharusnya lembaga politik rakyat ini menjadi representasi kepentingan rakyat,” urainya.

Disampaikannya, jika sudah seperti ini, seharusnya penyidik Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota harus lebih responsif dan jangan lelet dalam melakukan penyidikan.

Sebelumnya, PORTAL juga sudah mengirimkan surat permohonan supervisi perizinan tambang di Pasuruan ke KPK, KLHK, dan Kementrian ATR/BPN.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved