Bayi Dibuang di Banyuwangi

Update Bayi Dibuang Orang Tuanya di Warkop Banyuwangi, Akan Dirawat Sang Kakek

Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di warung kopi di Banyuwangi rencananya akan dirawat oleh sang kakek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Pasutri tersangka pembuangan bayi di Banyuwangi (kiri) dan lokasi pembuangan bayi di warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi (kanan). 

Sekadar informasi, kasus pembuangan bayi itu terjadi pada 21 Februari 2023.

Bayi dibuang orang tuanya sekitar pukul 01.00 WIB, dua jam setelah dilahirkan.

Bayi diletakkan di meja warung kopi yang telah tutup di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banyuwangi.

Setelah dua pekan menyelidiki kasus itu, polisi akhirnya menangkap pasangan suami-istri pembuang bayi.

Mereka adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Hasil interogasi menyebut, bayi itu dibuang karena sang orang tua merasa terbebani.

Penyebabnya, mereka memiliki anak berusia 10 bulan.

"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini [dianggap] menjadi beban [ekonomi]," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).

Keduanya dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved