Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SIASAT Rafael Alun Ayah Mario Dandy Kaburkan Asetnya: dari Harley Tak Berpelat hingga Rubicon Dijual

Inilah siasat Rafael Alun, ayah Mario Dandy Santriyo, untuk mengaburkan aset-aset berharganya. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Terungkap siasat Rafael Alun ayah Mario Dandy mengaburkan asetnya, mulai dari Harley Davidson hingga perumahan. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sejumlah siasat Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Santriyo, untuk mengaburkan aset-aset berharganya. 

Seperti diketahui, Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2021. 

Namun, aset-aset Rafael Alun diperkirakan melebihi angka itu, mulai dari kendaraan mewah (mobil dan motor Harley Davidson) hingga rumah mewah. 

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun memiliki 6 perusahaan, dua diantaranya adalah perumahan di Manado serta Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta. 

Bagaimana aset-aset Rafael Alun itu bisa lepas dari sorotan publik? 

Baca juga: TERNYATA Rafael Alun Ayah Mario Dandy Punya 6 Perusahaan, Baru Terkuak 2 Berikut 2 Rumah Mewahnya

Berikut siasatnya: 

1. Harley Davidson tidak berpelat

Baru-baru ini beredar di media sosial sejumlah unggahan yang menyebut KPK mendramatisir persoalan asal usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

KPK juga disebut ditipu Rafael karena menyebut Harley Davidson tidak berpelat.

Pengguna media sosial bahkan mengunggah hastag #KPKKenaPrank dan masuk trending topic dalam selama beberapa jam.

Hal ini dipicu pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa Harley Davidson Rafael tidak dilengkapi pelat nomor.

"Harley Davidson karena enggak ada pelat nomornya, kita juga enggak bisa cari ke mana-mana," ujar Pahala di KPK, Rabu (1/3/2023).

Setelah viral, pihak KPK akhirnya memeriksa pelat nomor tersebut kepada otoritas terkait, yakni Samsat.

Hasilnya, tidak ditemukan pelat nomor tersebut.

"Sudah dicek, 'tidak ditemukan', ditanya yang bersangkutan jawabnya fix bodong," kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

2. Mobil Rubicon dijual ke kakak

Sementara itu, mobil Rubicon yang menjadi barang bukti penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio telah dilacak KPK.

Alamat yang tertera dalam STNK dan BPKB mobil tersebut menunjukkan alamat di gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Menurut Pahala, Rubicon tersebut dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dan dijual ke kakaknya.

"Jadi dari yang di gang lantas dia beli. Dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang ya sudah," kata Pahala.

Fakta mengenai mobil Rubicon ini sebelumnya diungkap Shane Lukas Rotua, teman Mario Dandy yang juga tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor. 

Shane, melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing mengatakan jika mobil Rubicon Mario memiliki kesaktian. Yakni, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap Happy dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20) usai ditetapkan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan anak petinggi Ansor, Crsytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan Tribun, Selasa (28/2/2023), di dalam mobil Rubicon terlihat masih terdapat sejumlah barang yang berada di dalam mobil bernopol B 120 DEN tersebut.

Menariknya salah satu barang yang berada di mobil tersebut yakni terdapat satu buah botol diduga minuman beralkohol alias miras yang dimana masih terisi setengah.

Adapun diduga botol minuman beralkohol itu memiliki warna bening dan memiliki tutup berwarna biru tua bertuliskan 'Iceland' yang terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.

Selain botol minuman beralkohol, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah yang terletak di kursi bagian belakang.

3. Perumahan atas nama istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirim tim ke Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) untuk memeriksa aset perumahan milik Rafael Alun Trisambodo seluas 65.000 meter persegi atau 6,5 hektar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, perumahan tersebut di bawah perusahaan yang diatasnamakan istrinya.

“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya, ada 65.000 meter persegi, 6,5 hektar,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).

Menurut Pahala, Rafael Alun Trisambodo telah melaporkan kepemilikan perusahaan tersebut dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.

Kemudian, Pahala mengungkapkan, Rafael Alun Trisambodo telah melaporkan kepemilikan saham di enam perusahaan yang ada di LHKPN.

“Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja, dan dua dari itu (enam) punya yang di Minahasa Utara, perumahan itu,” ujarnya.

Namun demikian, perusahaan itu hanya dilaporkan ke KPK dalam bentuk kepemilikan saham.

Pahala mencontohkan, jika seseorang memiliki 50 lembar saham dengan harga Rp 1 juta per lembarnya, maka ia melaporkan memiliki Rp 50 juta surat berharga.

Hal inilah yang dilakukan Rafael dalam melaporkan LHKPN.

“Jadi, kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak, enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu,” kata Pahala.

4. Rumah mewah atas nama pemilik lama

Tagihan PBB rumah mewah Rafael Alun disorot karena cuma kena Rp 300 ribu
Tagihan PBB rumah mewah Rafael Alun disorot karena cuma kena Rp 300 ribu (Kolase Surya.co.id)

Rafael mempunyai rumah mewah yang berada di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Meski dikategorikan rumah mewah, pajak bumi bangunan (PBB) rumah tersebut hanya Rp300 ribu.

Dovinto Fourzany selaku Lurah Kleak mengungkapkan, murahnya PPB rumah mewah tersebut disebabkan belum ada pergantian nama antara pemilik lama dan pemilik baru.

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata dia Senin (27/2/2023).

Dari taksiran, rumah tersebut punya PBB yang lebih dari Rp300 ribu.

"Untuk jumlah pastinya harus ada taksirannya dari Bapenda," katanya.

Sementara menurut Ketua Lingkungan 5, Deasy Siwu, harusnya pemilik baru langsung melaporkan saat pembelian rumah ke Bapenda agar ada penyesuaian nilai pajak.

Ia menambahkan, rumah mewah tersebut tercatat atas nama Ernie Torondek, sedangkan pemilik lama bernama Rasid.

Rafael dikatakan membeli rumah pada tahun 2009 dan proses perombakan rampung sekira tahun 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," kata dia.

Deasy Siwu menambahkan, rumah tersebut dijaga dua orang, sedangkan Ernie Torondek jarang terlihat menginap.

"Sepengetahuan saya hanya sekali Ernie datang yakni saat naik rumah baru," kata dia.

Kedua penjaga juga terkenal rajin membayar uang kebersihan.

"Kalau mau bayar biasanya mereka telepon ke kantor dan dari kantor transfer ke mereka," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Perumahan 6,5 Hektar di Minahasa Utara, atas Nama Istri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved