Berita Tulungagung

Penjual Miras Gelap di Tulungagung Layani COD Setelah Diancam Pasal Berlapis, Pecandu Malah Terbantu

“Kalau sedang butuh tinggal WA. Daftar harganya juga ada. Nanti penjualnya yang datang mengirim ke lokasi kita,” ungkapnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Arak Bali yang disita Satreskoba Polres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap dua pengedar minuman keras (miras) jenis arak selama Januari-Februari 2022. Dari mereka polisi menyita 1 galon miras jenis arak dan 27 botol jenis arak Bali.

Menurut Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, jumlah kasus peredaran miras ilegal terus menurun. “Khusus jenis arak, rata-rata memang dikirim dari luar Tulungagung. Di Tulungagung hanya melayani konsumen,” terang Didik.

Lebih lanjut dikatakan Didik, selama ini arak Bali banyak disuplai dari Blitar, Malang dan Surabaya. Para pemasok mengirim barang dengan sistem cash on delivery (COD) dengan pembeli di Tulungagung. Untuk memutus mata rantai peredaran arak Bali, Didik mengaku menyasar para pengedar dari luar kota.

“Sekitar 85 persen mereka yang bersentuhan dengan arak Bali di Tulungagung adalah konsumen. Siapa yang memasukkan ke sini (Tulungagung), itu yang kami sasar,” tegas Didik.

Salah satu yang membuat para pengedar arak jera adalah ancaman hukuman yang diterapkan. Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang ancaman hukumannya denda.

Khusus untuk minuman keras tanpa dokumen dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka akan dikenakan pasal berlapis. Penyidik biasanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pangan.

“Sudah jelas, itu produk rumahan tanpa jaminan mutu dan keselamatan pangan. Misalnya tidak ada petunjuk komposisi dan bahan bakunya,” tegas Didik.

Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-undang Pangan, pengedar miras akan dijerat pidana, bukan lagi denda. Ini yang membuat banyak pengedar miras ilegal di Tulungagung tiarap.

Namun situasi ini juga dimanfaatkan sejumlah penjual gelap yang tetap melayani konsumen atau pecandu miras.  Mereka menyediakan layanan COD khusus minuman keras. Namun layanan ini dilakukan tertutup dan hanya bisa diakses orang-orang yang dikenal saja.

GER, nama samaran, salah satu konsumen miras mengaku sangat terbantu dengan sistem COD ini. “Kalau sedang butuh tinggal WA. Daftar harganya juga ada. Nanti penjualnya yang datang mengirim ke lokasi kita,” ungkapnya.

Ia menambahkan, layanan ini sebenarnya khusus miras produk pabrikan. Jadi sebenarnya produknya dilengkapi dengan pita cukai, namun penjualnya tidak punya izin berjualan minuman beralkohol. Karena itu penjualnya mengakali dengan menyediakan layanan COD khusus untuk pelanggan yang sudah dikenal.

Namun ada juga menjual jenis arak, meski jumlahnya tidak sebanyak penjual miras pabrikan. “Yang arak juga ada, tetapi barangnya tidak banyak. Karena peminatnya juga terbatas,” ujar GER. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved