PPDB Jatim 2023

Ketua OSIS di SMP Bisa Masuk Jalur Prestasi Non Akademik PPDB Jatim 2023

Kuota khusus itu yakni, kuota untuk ketua Osis, Hafidz Quran serta Program ADEM dan Repatriasi Papua.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi siswa SMA 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengalaman organisasi sebagai Ketua OSIS selama SMP tahun ini mendapat peluang mengikuti Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 di jalur non akademik.

Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan kebijakan baru dengan menyediakan tiga kuota khusus bagi lulusan SMP/MTs di Jawa Timur.

Kuota khusus itu yakni, kuota untuk ketua Osis, Hafidz Quran serta Program ADEM dan Repatriasi Papua.

Dijelaskan Plt Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi secara teknis aturan PPDB 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Akan tetapi, ada hal baru yang dimasukkan dalam PPDB 2023. Di antaranya kuota khusus Ketua Osis.

Pertimbangan ini dibuat karena melihat realitas saat ini.

Di mana kedepan dibutuhkan pemimpin hebat untuk memajukan negeri.

"Negeri kita butuh pemimpin hebat di masa depan. Kami melihat Ketua Osis SMA itu kebanyakan SMP nya menjadi Ketua Osis. Sehingga kami terilhami saat mendampingi bu Gubernur Khofifah dalam kunjungannya di IPB (Institute Pertanian Bogor) yang membuka kuota untuk ketua osis SMA/SMK bisa masuk IPB dengan kuota yang disediakan," ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik

Kepala Teknologi Informasi dan Teknologi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi menyebut jalur ketua OSIS tersebut akan masuk jalur prestasi non akademik bersamaan dengan jalur Hafidz Quran.

Nantinya, setiap sekolah hanya dapat menerima satu siswa baru untuk kuota khusus Ketua OSIS dan Hafidz Quran.

Jika pendaftar, lebih dari satu maka akan dilakukan proses seleksi.

Ini meliputi sertifikat kejuaraan bagi kuota Ketua OSIS, karena hitungan poin.

Jika poin sama, maka akan dilihat indeks SMP asal.

"Di sistem akan dipublish indeks dan akreditasi sekolah. Sehingga masyarakat tidak menerka-nerka. Tapi jika masih sama juga poinnya, maka dilihat dari nilai rapot. Jika masih sama maka dilihat dari usia tertua pendaftar yang mengacu Permen no 1 tahun 2021," jelas Alfian.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved