BIODATA Firdaus Oiwobo yang Jadi Pengacara Debt Collector dan Ancam Laporkan Balik Clara Shinta
Firdaus Oiwobo yang jadi pengacara debt collector dalam kasus Clara Shinta. Ia mengancam laporkan balik Clara. Seperti apa profil dan biodatanya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Firdaus Oiwobo yang jadi pengacara debt collector dalam kasus Clara Shinta.
Diketahui, Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector menyebut kasus Clara Shinta berbuntut pada kerugian yang dialami para penagih utang.
Tak tanggung-tanggung, Firdaus Oiwobo menyebut debt collector rugi triliunan rupiah sebagai buntut dari masalah dengan Clara Shinta.
Terlebih masalah tersebut membuat adanya pernyataan Polisi yang tak memperbolehkan debt collector beroperasi.
Hal itu dikatakan Firdaus Oiwobo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Kerugian tersebut dihitung dari total pinjaman masyarakat yang belum dilunasi.
Menurut Firdaus Oiwobo, uang tersebut tak kembali apabila debt collector tak melancarkan tugasnya sebagai penagih utang.
Akan tetapi, mengenai kerugian yang dialami kliennya, Firdaus Oiwobo menyebut mengalani kerugian imateriil.
Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukum PT Lombok Nusantara Indonesia yang menaungi salah satu tersangka debt collector yang dilaporkan Clara Shinta.
Berbuntut panjang, Clara Shinta pun kini diadukan pihak PT LNI ke Mabes Polri.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Firdaus Oiwobo?

Melansir dari Grid.id dalam artikel 'Intip Biodata Firdaus Oiwobo Dituding Sebagai Pengacara Abal-abal yang Ngotot Paksa Gala Tes DNA, Ternyata Punya Sederet Kontroversi Mulai Dari Ngaku-ngaku Jadi Paman Nadya Arifta Hingga Pernah Gugat Jokowi', Firdaus Oiwobo memiliki nama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo.
Ia lahir pada 7 Juli 1976. Usianya kini menginjak 46 tahun.
Firdaus Oiwobo menamatkan sekolahnya di SMA Muhammadiyah 15.
Ia kemudian kuliah di Universitas Islam Sykeh Yusuf Jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Firdaus Oiwobo merupakan Owner Label Musik Guidebalck Pro dan Vocalis Band Vertical Blue.
Dia juga Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).
Ia berasal dari Tangerang, Banten dan merupakan seorang pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS di wilayah Jabodetabek.
Dari akun Linkedin-nya, ia menjadi pengacara di LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS sejak tahun 2018.
Catatan Tribunnews.com, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo. Ia mendukung Prabowo pada Pilpres 2019.
Firdaus Oiwobo pernah melapokan istri Andre Taulany ke polisi karena diduga telah menghina Prabowo Subianto, capres nomor 2.
Ia juga pernah melaporkan KPU dan Jokowi atas dugaan manipulasi data saat pemilihan presiden tahun 2019.
Setelah itu, ia juga pernah muncul dan mengaku sebagai paman dari Nadya Arifta namun pihak keluarga bersangkutan mengaku tak mengenalnya.
Kontroversi terbarunya, ia meminta untuk Gala melakukan tes DNA hingga menyebut Pesulap Merah aslinya dukun.
3 Debt Collector Sudah Ditangkap
Sebelumnya, Tiga debt collector yang terlibat kini berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan tersebut merupakan bukti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menepati janjinya untuk memberantas premanisme.
Selain itu, terdapat pula tujuh preman dari dua kelompok berbeda yang ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada ruang untuk premanisme dan kekerasan di Jakarta. Polda Metro Jaya tidak akan berhenti sampai di sini," ujar Fadil, Kamis (23/2/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tangkap "Debt Collector" hingga Preman, Kapolda Metro: Tak Berhenti di Sini, Enggak Ada Gigi Mundur!'.
"Enggak ada gigi mundur," tegas Fadil.
Bersamaan dengan itu, Fadil pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bersama jajaran juga tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan jalanan.
"Termasuk kekerasan di jalanan terhadap siapapun. Zero Premanisme," kata Fadil.
Sebelumnya, viral sekelompok debt collector membentak anggota polisi di kawasan Jakarta Selatan.
Kejadian itu bermula ketika debt collector menarik paksa mobil milik selebgram tiktok Clara Shinta di Apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Puluhan debt collector itu berdalih bahwa BPKB mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak leasing dan penggadai urung membayar uang ganti.
Dalam sebuah unggahan video, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menanggapi aksi premanisme tersebut.
Ia mengaku naik pitam lantaran tak terima dengan aksi debt collector yang memaki-maki anggotanya.
"Saya lihat preman ini sudah merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu," kata Fadil Imran, dikutip dari video Instagram @kabarnegri, Selasa (21/2).
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik. Yang debt collector macam itu jangan biarkan dia itu, lawan, tangkap, jangan pakai lama," sambungnya.
Irjen Fadil Imran kemudian memerintahkan kasat serse di wilayah hukum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menumpas aksi premanisme di wilayahnya masing-masing.
"Ini Kasat Serse- Kasat Serse jangan lambat datang ke TKP kalau ada begitu. Cepat respons, cepat tangkap preman-preman kayak gitu," katanya.
Selain menindak aksi debt collector yang bersikap arogan, Irjen Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk mengusut perusahaan leasing yang memakai jasa preman-preman.
"Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar. Termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order itu. Gak boleh lagi, debt collector-collector yang menggunakan kekerasan. Menteror orang, gak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu," ujar Fadil Imran.
Video Kapolda Fadil Imran yang memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas premanisme termasuk debt collector di Jakarta menjadi sorotan warganet.
Rata-rata warganet menanti Irjen Fadil Imran membuktikan ucapannya itu secepatnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.