Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 Alasan Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah Dapat Sel Khusus di Lapas Salemba

Bharada E alias Richard Eliezer akhirnya dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dapat sel khusus di Lapas Salemba. Apa alasannya?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
youtube kompas TV
Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, tempat dilangsungkannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) 

SURYA.CO.ID - Bharada E alias Richard Eliezer akhirnya dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dapat sel khusus di Lapas Salemba.

Seperti diketahui, kemarin (28/2/2023) siang, Bharada E diam-diam dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Richard Eliezer dilakukan pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di Lapas Salemba, Bharada E menempati sel khusus dengan pertimbangan faktor keamanan.

“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti,dikutip dari Kompas.com.

Namun belum genap satu hari, Bharada E justru batal mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, karena faktor keamanan.

"Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).

Apa alasannya?

Mudah dalam melakukan pengawasan

Susi mengungkapkan, batalnya Richard menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.

Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.

Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard ditahan di Rutan Bareskrim.

Bahaya ancaman

Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.

Lebih dekat ke Polri

Alasan lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.

Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.

“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polrinya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” imbuh Susi.

Netizen Serbu Instagram Lapas Salemba

Sebelumnya, pemindahan Bharada E disambut para pendukungnya dengan 'menyerbu' instagram Lapas Salemba. 

Kalau biasanya instagram Lapas Salemba ini jarang sekali atau bahkan tidak ada komentar, di unggahan terbaru banyak dikomentari netizen.

Kebanyakan mereka meminta Lapas Salemba menjaga baik-baik Bharada E

Berikut komentarnya:  

zazki_a06: Titip Ricard Eliezer ya bapak/ibu Lapas yg baik hati, Icad klo bs sndrian aja jgn digabungkan sm napi lain  

desy_hdiany: Pak Bu tolong titip Richard Eliezer ya pak bu smoga icad aman dan selalu dlm lindungan Tuhan aamiin

chinot12_: Titip richadrd ya pak/Bu jangan smpe lecet

snuraeni_25: Titip Richard pak/Bu jangan sampe lecet

titiii179: ttp pantau ichad

nataasyaaahh: Titip richard eliezer yah… jaga baik2, klo bisa di dlm sel dia sendirian aja gaush gabung sama napi yg lain

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved