Berita Lumajang

Komplotan Perampok Spesialis Toko Kelontong Beraksi di Lumajang, Gasak Rokok Senilai Rp 34 Juta

Polisi menangkap komplotan perampok spesialis toko kelontong yang meresahkan warga Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
Polsek Tempeh
Polisi menunjukkan komplotan perampok spesialis toko kelontong yang resahkan warga Lumajang. Pelaku yang terdiri dari AP (16), AS (27), HP (25) warga Kunir, Lumajang beraksi mengincar barang curian di sejumlah toko yang tersebar di bebeapa kecamatan. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Polisi menangkap komplotan perampok spesialis toko kelontong yang meresahkan warga Lumajang.

Pelaku terdiri dari AP (16), AS (27), HP (25) warga Kunir, Lumajang beraksi mengincar barang curian di sejumlah toko yang tersebar di bebeapa kecamatan.

Kejadian bermula ketika Minggu (26/2/2023), para pelaku menyatroni sebuah toko di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Lumajang sekira pukul 00:30 dini hari.

Melihat toko sedang sepi pelaku kemudian semakin membobol toko tersebut.

Para perampok kemudian membagi tugas dengan mulai merusak pintu etalase toko yang sedang tergembok.

Aksi pelaku tidak terendus oleh sang pemilik lantaran sudah terlelap tidur.

Di toko tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang dagangan seperti belasan minuman kemasan, korek, gas elpiji dan puluhan rokok.

Jika dikalkulasi, barang dagangan tersebut bernilai Rp 1,5 juta.

Tak puas dengan hasil curian, pelaku kemudian melakukan penyisiran ke kecamatan lain.

Kali ini pelaku menemukan toko di Kecamatan Sumbersuko tepatnya di Desa Sumbersuko.

Sesampainya di toko, pelaku kemudian merangsek masuk ke dalam toko yang tidak dijaga oleh pemilik lantaran sedang tidur.

Di toko tersebut pelaku menggasak ratusan pak rokok berbagai jenis dan uang tunai.

Jika dihitung keseluruhan, nilai barang curian tersebut mencapai Rp 34 juta rupiah.

Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito mengatakan penangkapan pelaku berawal dari warga setempat yang memergoki pelaku seusai melakukan perampokan.

Mendengar kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat itu juga.

Saat ini pelaku telah diamankan petugas di Polres Lumajang.

"Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved