Kisah Tragis Bocah 7 Tahun Tewas Gegara Lupa Ngisi Air, Ibu Kandung Bablas Kerja Usai Siksa Anak
Seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Merangin Jambi tewas usai disiksa oleh ibu kandungnya sendiri
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
"Informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan Single Parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban," kata AKBP Dewa.
Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Merangin, tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas, Jumat (24/2/2023) kemarin.

Kisah Serupa di Surabaya
Kisah tragis ibu menganiaya anak kandung hingga tewas juga pernah terjadi di Surabaya.
Mengutip Kompas.com, korban, AP (6) kerap dipukul dengan menggunakan peralatan sapu hingga gitar oleh pelaku U (32).
Bahkan, rekan pelaku L (18) beberapa kali juga turut menganiaya korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa oleh ibunya ke RS Soewandhie Surabaya dengan kondisi sudah tak bernyawa pada Senin (21/11/2022).
Saat diperiksa oleh dokter, ibu tersebut mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dokter merasa curiga karena kondisi korban mengalami banyak luka.
"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya. Karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas dia.
Atas laporan tersebut, polisi berupaya melakukan penyelidikan.
Tim diterjunkan untuk melakukan otopsi kepada jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk U dan L.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya.
Selanjutnya, polisi menangkap ibu korban dan rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku pun telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.