Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

Pengunduran Diri Rafael Ayah Mario Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor Pasti Ditolak, Ini Penyebabnya

Rencana pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario penganiaya anak petinggi GP Ansor, dipastikan ditolak. Simak penyebabnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
tangkap layar video
Rafael, Ayah Mario Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, mengucapkan permintaan maaf. Rencana pengunduran dirinya dipastikan ditolak. 

SURYA.co.id - Rencana pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak dipastikan ditolak.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengunduran diri ayah Mario Dandy si penganiaya anak petinggi GP Ansor itu tak sesuai dengan perundang-undangan.

Hal ini diungkapkan oleh PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.

"Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BKN: Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Harus Ditolak karena Masih dalam Pemeriksaan'.

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.

Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak," tegas dia.

Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Untuk itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.

"Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 6," tandas dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan, serta statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Selain itu, Perilaku anaknya yang kerap memamerkan kendaraan mewah juga menjadi sorotan publik.

Terganjal Audit

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo akan terganjal audit harta kekayaannya yang jumlahnya fantastis.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diketahui terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.

Kemudian pada tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.

Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.

Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia. 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyetujui pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," cuit Yudi dalam akun Twitter-nya dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Menurut Yudi, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Namun, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu meyakini inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki.

"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti (waktu kejadian, Red) saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," jelasnya.

Yudi kemudian memberi contoh kasus sidang etik yang tak jadi dilaksanakan KPK terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tak menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Contoh mundur, akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," kata Yudi.

Masih Dipelajari

Sementara itu, Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait pengunduran diri Rafael.

Dalam akun Twitter pribadi miliknya @pratow, ia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi surat tersebut. 

"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan," kata Yustinus yang dikutip Tribunnews, Sabtu (25/2/2023).

Namun ketika dihubungi Tribunnews untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Yustinus masih belum merespons sampai tulisan ini tayang. 

Sebelumnya, Rafael mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. 

Selain itu, ia juga mundur dari status ASN di Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.
 
Berikut isi surat terbuka Rafael:

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.".

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved