KONDISI Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Alami Diffuse Axonal Injury, Apa Itu? Ini Cara Obati

Kondisi anak petinggi GP Ansor, David, yang dianiaya anak pejabat pajak kini mengalami Diffuse Axonal Injury. Berikut cara mengobatinya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase istimewa/twitter
David, anak petinggi GP Ansor yang jadi korban penganiayaan anak eks pejabat Ditjen Pajak. Simak kondisi terkininya. 

SURYA.co.id - Kondisi anak petinggi GP Ansor, David, yang dianiaya anak pejabat pajak Mario Dandy akhirnya terungkap.

Anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor sekaligus rekan ayah korban, Ahmad Taufiq, David mengalami diffuse axonal injury.

Apakah itu diffuse axonal injury?

Spesialis Bedah Saraf dari Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang, Jawa Tengah, Christian Beta Kurniawan menjelaskan, diffuse axonal injury adalah cedera mikroskopis pada sel saraf otak.

Terutama, lanjut Christian, pada salah satu bagian yang disebut akson. Kondisi ini terjadi secara diffuse atau menyeluruh pada sebagian besar jaringan otak.

"Terjadi karena ada trauma atau cedera kepala," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Terkena Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?'.

Christian menerangkan, cedera kepala bisa terjadi karena kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, atau akibat benturan lain pada bagian kepala.

Namun umumnya, diffuse axonal injury atau DIA disebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Pasien diffuse axonal injury, terang dia, umumnya mengalami gangguan kesadaran bahkan koma.

Baca juga: IMBAS Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Kena Ultimatum KPK, Soroti Harta

Hilangnya kesadaran bisa berlangsung selama beberapa hari, minggu, hingga beberapa bulan, tergantung pada tingkat keparahannya.

Menurut Christian, sebagian pasien ada yang berhasil sadar dan sembuh sempurna.

Kendati demikian, sebagian pasien juga mengalami gangguan kognitif maupun neurologis atau kecacatan, meski kondisinya telah membaik.

"Ada pula yang karena cukup berat bisa kondisi menurun, bahkan bisa koma berlanjut dan meninggal dunia," papar Christian.

"Karena kerusakan juga sampai ke pusat-pusat vital otak," imbuhnya.

Christian menuturkan, perawatan pasien diffuse axonal injury adalah dengan dukungan atau suportif berupa pemberian oksigen.

"Bahkan jika diperlukan, ventilator atau alat bantu napas terutama untuk pasien koma," kata dia.

Selain itu, perawatan suportif untuk pasien diffuse axonal injury juga mencakup cairan yang cukup, diet atau nutrisi yang optimal, serta pemberian obat-obatan.

Khusus pemberian obat-obatan, antara lain obat anti bengkak untuk otak, serta obat-obatan neuroprotektan untuk melindungi dan membantu pemulihan otak.

Bukan hanya itu, pasien juga perlu mendapatkan penanganan-penanganan penyulit atau penyakit lain yang kemungkinan terjadi pada pasien tirah baring lama, seperti infeksi paru atau luka pada punggung.

"Dan satu lagi yang tak kalah penting adalah rehabilitasi medis atau fisioterapi untuk pemulihan," ungkap Christian.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradari meruntutkan kronologinya.

Mulanya remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved