Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Biodata Hakim Morgan Simanjuntak Pemvonis Ferdy Sambo Cs yang Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
Hakim Morgan Simanjuntak, pemvonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. Simak biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.
Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.
Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi, dan Morgan Simanjuntak.
Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.
Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.
Morgan juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Profil 2 Hakim lain

Selain Morgan, hakim lain yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini adalah Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.