Nasib David Anak Petinggi GP Ansor Usai Dianiaya hingga Koma, Ahli Psikologi Prediksi Tak Lagi Sama
Nasib David (17), anak petinggi GP Anso usai dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satriyo (20), diprediksi tak lagi sama.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Nasib David (17), anak petinggi GP Anso usai dianiaya hingga koma oleh Mario Dandy Satriyo (20), diprediksi tak lagi sama.
Hal itu disampaikan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam program Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Kondisi David, kata Reza, membutuhkan waktu lama untuk pulih secara fisik dan juga psikis.
David juga diprediksi mengalami cedera psikis yang luar biasa akibat trauma dahsyat yang dialami.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada relasi sosialnya di masa mendatang.
“Barangkali ia bakal mengalami keterbatasan sosial serius. Apa ia bisa lanjutkan sekolah? Apa ia bisa mengikuti teman-temannya lagi,” terangnya.
Reza menegaskan bahwa penganiayaan yang korban alami tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mental atau psikis.
"Yang namanya korban kekerasan tidak hanya berdampak fisik tapi juga psikis, tapi juga sosial. Apakah kerugian majemuk ini akan diganti rugi pihak tersangka? Saya harap demikian,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor sekaligus rekan ayah korban, Ahmad Taufiq mengungkapkan kondisi terbaru David.
Ia menuturkan, David kini sudah bisa memberikan respon.
"Semoga cepat menaikkan tingkat kesadarannya, sudah mulai merespons suara, ada respons gerak, dan tidak kejang-kejang," terang Taufiq kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2023) malam.
Sudah tak pakai sedasi
Di bagian lain, paman David, Rustam Hatala mengungkapkan kondisi keponakannya yang kini mulai membaik, meski belum siuman.
"Ananda David sudah tidak lagi memakai sedasi, hal ini menandakan bahwa tanpa penggunaan obat penenang Ananda David sudah tidak lagi merasa cemas maupun gelisah," kata Rustam dikutip dari Tribunnews.com.
Rustam menyebut saat ini kesadaran David sudah mulai kembali sedikit demi sedikit.
Dia sudah merespon suara hingga sudah tidak kejang-kejang.
"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respon gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ucapnya.
Rustam menerangkan pihak keluarga sangat berterima kasih kepada tim dokter yang sudah merawat David sehingga menunjukan perkembangan yang baik dalam kesehatannya.
"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala Ananda David," tuturnya.
Lebih lanjut, Rustam meminta kesediaan masyarakat untuk mendoakan David agar bisa kembali sehat seperti sedia kala.
"Kabar positif yang semoga terus menaikkan tingkat kesadaran Ananda David ini tidak lain karena dorongan doa demi doa yang teman-teman khususkan kepada Ananda David, anak kami."
"Sekali lagi, kami mengemis doa demi doa kepada teman-teman untuk kesembuhan Ananda David. Jazakumullahu ahsanal jazaa," ungkapnya.
Kondisi David pun diungkap oleh pihak keluarga melalui Pengacara Korban juga Pengurus LBH Ansor, M Syahwan Arey.
Syahwan menyebut, walaupun David yang dirawat di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta belum sadar, namun kondisinya ada kemajuan.
Kemajuan ini terlihat dari GCS (glasgow coma scale), skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran.
"Kondisi saat ini ada kemajuan dari GCS 4/15 ke 6/15," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
"Tapi ada pergerakan tangan dan kaki, tapi belum siuman, makanya kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Indonesia, mudah-mudahan David ada perkembangan lebih baik," tambahnya.
Pihaknya pun berharap di skala kesadaran GCS 6/15 tersebut, putra pengurus GP Ansor itu akan segera sadar.
"Kami berharap di skala kesadaran 6/15 ini David akan siuman, namun hingga saat ini korban belum siuman dan itu yang membuat kami sangat khawatir," katanya.
Syahwan juga mengatakan bahwa David mengalami pembengkakan otak, akibat dianiaya secara brutal.
"Dari perkembangan yang ada, informasi terbaru per hari ini kami menyampaikan bahwa masih pembengkakan otak, tapi mudah-mudahan tidak terlalu parah," ungkapnya lagi.
Detik-detik David dianiaya hingga koma
Sebelum dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo, David sempat diminta push up hingga 50 kali.
Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga meminta David memperagakan posisi bertobat.
Hal itu diungkapkan polisi setelah memeriksa dan menetapkan Shane Lukas Rotua, teman Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu bermula pada 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya yakni A mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.
"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya yakni A, dikatakan Kapolres kala itu Mario merasa emosi dan naik pitam.
Emosi yang Mario itu dijelaskan juga diungkapkan kepada Shane yang saat itu dihubungi oleh anak pejabat pajak tersebut.
Akan tetapi, bukannya meredam emosi temannya itu, justru pada saat itu Shane malah mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.
Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.
Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun pada saat itu, Ade Ary menjelaskan bahwa korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali itu dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.
Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tuturnya.
Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya.
Akibat perannya itu, polisi pun mengatakan, bahwa tersangka Shane telah terbukti melakukan pembiaran pada saat kejadian penganiayaan tersebut.
Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Tak hanya itu, Shane pun kini disebut Kapolres telah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya tersangka S kami lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.