Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

Pelaku Industri Pertembakauan Sepakat Tolak Revisi PP 109/2012

Seluruh ekosistem pertembakauan menolak revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
Kadin Jatim
Kegiatan Sarasehan Nasional Pertembakauan yang digelar di Hall Graha Kadin Jatim, Surabaya, yang menghasilkan kesepakatan dan penandatanganan pakta penolakan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang akan berdampak pada industri pertembakauan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Seluruh ekosistem pertembakauan, mulai dari Kamar Dagang dam Industri (Kadin) Jawa Timur, industri hasil tembakau, petani tembakau, puluhan asosiasi terdampak, akademisi, perwakilan PBNU hingga DPRD Jatim dan DPR RI sepakat menolak revisi PP 109/2012.

Penolakan diwujudkan dengan melakukan penandatangan pakta penolakan yang dibentangkan di lokasi Sarasehan Nasional Pertembakauan, Hall Graha Kadin Jatim, Surabaya, Rabu (22/2/2023).

"Jika kemudian suara kami tidak didengar pemerintah, maka semua sepakat turun jalan untuk meneriakkan keadilan," kata Muhammad Misbakhun, Anggota  Komisi XI DPR RI.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012, merupakan PP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Misbakhun menegaskan, sejauh ini ada ketidakadilan nyata yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku pertembakauan di Indonesia.

"Sepanjang  perjalanan masa bakti saya di DPR RI, saya mengikuti. Untuk agenda kepentingan asing, petani tembakau di korbankan, kepentingan negara diintervensi," jelasnya.

Dia melihat langkah pemerintah ini adalah akibat adanya tekanan internasional terkait Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang kemudian dimasukkan ke dalam agenda regulasi nasional.

Untuk itu, Misbakhun meminta Pemerintah untuk bersikap bijak dan objektif dengan melindungi industri hasil tembakau, terlebih karena industri ini adalah salah satu kontributor penerimaan negara terbesar.

“Ketika mengambil keputusan terkait industri hasil tembakau, hendaknya tidak dilihat terbatas pada satu aspek kesehatan saja, namun juga aspek lainnya, mulai dari penyerapan hasil pertanian tembakau, kelangsungan lapangan kerja, potensi produk ilegal, hingga potensi penerimaan negara,” ungkap Misbakhun.

Sejalan dengan itu, Misbahkun juga menekankan perlunya koordinasi dan kerja sama semua pihak yang ada di dalam mata rantai industri hasil tembakau untuk memastikan bahwa tidak ada upaya intervensi yang dilakukan pihak manapun, khususnya pihak asing dalam pembuatan regulasi nasional terkait tembakau.

"Industri hasil tembakau Indonesia memiliki potensi besar dalam menghidupkan ekonomi tanah air, baik yang industri besar maupun industri kecil. Oleh karenanya, diperlukan sebuah kekompakan dan kekuatan yang solid dalam memastikan industri ini tetap terjaga dan berkesinambungan,” papar Misbakhun.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menyebutkan bila wacana revisi PP 109/2012 merupakan topik yang tengah menjadi pembahasan pelik di pemangku kepentingan pertembakauan.

"Dorongan untuk kembali melakukan revisi atas peraturan ini kembali digaungkan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada 23 Desember 2022 lalu," kata Adik.

Poin revisi yang diharapkan meliputi tujuh hal utama, di antaranya pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, ditargetkan menjadi 90 persen luas kemasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di berbagai jenis media, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Amandemen peraturan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada tahun 2024 serta mendorong hidup sehat. Tetapi faktanya data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 menunjukan penurunan prevalensi merokok anak usia dibawah 18 tahun secara signifikan dari 9,65 persen pada tahun 2022 menjadi 3,44 persen," jelas Adik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved