BIODATA Yaqut Cholil Qoumas yang Tanggapi Tegas Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut tanggapi tegas kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Simak profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Yaqut Cholil Qoumas yang ikut tanggapi tegas kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor.
Diketahui, kasus anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) memukuli anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) hingga koma, jadi sorotan banyak pihak.
Salah satunya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas tampak menjenguk David, korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio.
Dalam foto yang diunggah Menteri Agama di Twitternya, tampak Menag menjenguk David sambil memegang kepala David yang terbaring di rumah sakit.
Yaqut menegaskan bahwa David juga merupakan anaknya.
“Anak kader, Anakku Juga! Catat Ini!” tulis Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Lantas, seperti apa profil dna biodatanya?
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, 4 Januari 1975.
Ia adalah putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, satu di antara pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini juga saudara dari Yahya Staquf, tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga: PENYEBAB Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor Hingga Koma
Selain mengemban amanah sebagai Ketua Umum GP Ansor, Yaqut mengabdi sebagai wakil rakyat.
Ia terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah X.
Sebagai bagian dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yaqut bertugas dalam Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria.
Dikutip dari laman DPR, inilah riwayat pendidikan dan karier Gus Yaqut:
Riwayat Pendidikan
- SDN KUTOHARJO (1981-1987)
- SMPN II REMBANG (1987-1990)
- SMAN II REMBANG (1990-1993)
- Universitas Indonesia Jurusan Sosiologi
Riwayat Pekerjaan:
- RADIO MATA AIR FM REMBANG, sebagai: KOMISARIS (2012)
- PEMERINTAH DAERAH KAB REMBANG, s ebagai: WAKIL BUPATI (2005-2010)
- DPRD KAB. REMBANG, sebagai: ANGGOTA (2004-2005)
Riwayat Organisasi:
- PIMPINAN PUSAT G[ ANSOR, sebagai: KETUA UMUM (2016-2021)
- PIMPINAN PUSAT G[ ANSOR, sebagai: KETUA (2011-2016)
- DPC PKB BANDUNG, sebagai: KETUA (2001-2015)
- PMII DEPOK, sebagai: KETUA UMUM (1997-1999).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor
Anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) memukuli anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) hingga koma.
Permasalahan yang memicu kemarahan Mario Dandy Satrio pada David bermula dari curhatan pacar pelaku yaitu AGH (15).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Mario Dandy Satrio diduga tersulut cerita AGH yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Sehingga terjadi peristiwa penganiayaan di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kombes Ade Ary Syam Indradari meruntutkan kronologinya.
Mulanya remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.