PETINGGI GP Ansor Maafkan Anak Pejabat Pajak, Mohon Doa Putranya Belum Sadar

Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina ternyata sudah memaafkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak yang telah menganiaya putranya David (17)

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
YouTube Surya Online
Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina memaafkan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20). 

SURYA.CO.ID - Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina ternyata sudah memaafkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak yang telah menganiaya putranya David (17) hingga koma.

Diberitakan sebelumnya anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo telah menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan Senin (20/2/2023) sore.

Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka hingga tidak sadarkan diri.

Pasca kejadian penganiayaan, Petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina menceritakan bahwa keluarga Mario Dandy Satriyo mendatanginya dan meminta maaf.

Dikutip dari status twitternya @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023), pihaknya mengaku sudah memaafkan Mario Dandy Satrio.

Hanya saja ia tetap ingin proses hukum terus berjalan, sebagai bentuk tanggungjawab perlakuan Mario Dandy Satrio pada sang putra

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir

Kita punya tanggung jawab masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulis Jonathan.

Dirinya mengaku akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Apalagi, dua orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.

Sementara, David hingga kini masih dalam kondisi koma dan dirawat di rumah sakit.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai.

Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," tulis Jonathan.

Jonathan kemudian mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang sudah mendoakan David.

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya Dikutip David dianiaya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

"Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," sambung dia.

David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari kekasihnya inisial A.

"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).

"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.

Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.

Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.

"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.

Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.

Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.

Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (22/2/2023).

Mario mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol ke belakang.

Tersangka terlihat tenang ketika dihadirkan ke publik, meski sesekali menundukkan wajahnya.

Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Artikel ini tayang di Tribun Jakarta dengan judul Petinggi GP Ansor Maafkan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putranya, Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved