Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Kombes Sakeus Ginting, Ketua Sidang Kode Etik Bharada E: Pernah Demosi Anak Buah Ferdy Sambo
Inilah profil dan biodata Kombes Sakeus Ginting, Sesrowabprof Divpropam Polri yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer
Selain itu, AKP Dyah juga diputuskan melakukan perbuatan tercela.
Dia juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pimpin Gelar Perkara Kasus Teddy Minahasa
Sebelumnya, Kombes Sakeus Ginting juga memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Dalam gelar perkara ini, Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan Para Akreditor Divpropam Polri.
Hasil keputusan Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting tersebut merekomendasikan terhadap:
1. IJP Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, mantan Kapolda Sumbar.
2. Akbp Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar
3. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tj Priok
4. Aiptu Janto Situmorang, Satnarkoba Jakbar
5. Aipda Achmad Darwawan, Polsek Kalibaru.
Memutuskan dengan kesepakatan:
1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.