Berita Pasuruan

Pemprov Jatim Keluarkan Izin Tambang Ilegal Pasuruan, PORTAL Siap Menggugat, Desak KPK Bertindak

kalau di kemudian hari proses administrasi perijinan tetap dilanjutkan dan terdapat penerbitan ijin PORTALakan mengambil langkah hukum

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Kegiatan penambangan di salah satu lokasi di Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL) kembali melayangkan surat permohonan penghentian proses administrasi perijinan usaha kegiatan pertambangan CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Surat yang dilayangkan Selasa, 21 Februari ini berbeda dengan surat sebelumnya. Surat PORTAL dibuat lebih tegas meminta Pemprov Jatim untuk tidak melanjutkan segala bentuk proses administrasi kelembagaan terkait perijinan terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan.

Bahkan, PORTAL pun juga akan melakukan serangkaian upaya kalau di kemudian hari proses administrasi perijinan tetap dilanjutkan dan terdapat penerbitan ijin operasional produksi CV Jaya Corpora. PORTAL secara tegas akan mengambil langkah-langkah hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan tata usaha negara, karena penerbitan izin kegiatan pertambangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan,” kata Lujeng.

Koordinator PORTAL ini juga akan meminta KPK melakukan supervisi kelembagaan terkait proses pemberian perijinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut, karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang RTRW.

“Pemaksaan penerbitan perijinan yang melanggar peraturan perundang-undangan diduga kuat telah terjadi praktek gratifikasi. KPK harus turun tangan melakukan supervisi kelembagaan karena ada indikasi sesuatu yang tidak beres dalam hal ini,” lanjutnya.

Ia juga meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memonitoring dan mengevaluasi proses perjinan tersebut. Berikut mengambil tindakkan kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengambil tindakan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya, karena rencana kegiatan pertambangan tersebut di atas jelas akan mengancam kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem,” urainya.

Lujeng juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk tidak memberikan usulan perubahan status kawasan dan pemanfaatan ruang, karena kawasan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut di atas berada di kawasan lindung dan resapan air.

“Saya juga berharap Badan Koordinasi Penanaman Modal mengevaluasi proses perijinan sekaligus melakukan pencabutan izin usaha pertambangan dari rencana kegiatan usaha pertambangan oleh CV Jaya Corpora karena bertentangan dengan peraturan daerah,” paparnya.

Menurut Lujeng, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, lokasi yang diajukan CV Jaya Copora untuk pertambangan itu jelas merupakan kawasan lindung imbuhan air tanah.

Itu tertuang dalam pasal 43, dan juga sekaligus telah ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup yang meliputi kawasan pengendalian air bawah tanah dan kawasan resapan air dalam pasal 55 ayat 7.

“Sehingga kawasan tersebut adalah merupakan kategori zona inti yang harus dilindungi dan tidak dilakukan perubahan fungsi dan pemanfaatan kawasan yang dapat mengganggu fungsi lindung, dalam pasal 70 ayat 4,” sambung Lujeng.

Dari data itu, kata Lujeng, jelas bahwa lokasi rencana kegiatan pertambangan itu bukan kawasan pertanian lahan kering, bukan kawasan pemukiman dan bukan kawasan hutan produksi yang bisa dialihfungsikan. Jika itu jadi pertimbangan, maka tidak memiliki dasar hukum yang jelas

“Dengan alasan apapun, Pemprov Jatim seharusnya tidak memberikan izin kepada CV Jaya Corpora. Harusnya Pemprov memperhatikan perundang-undangan, apalagi diduga kuat tidak berdasarkan kajian strategis lingkungan hidup, dan analisa dampak lingkungan,” paparnya

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved