Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Bharada E Diminta Lepaskan Karier di Polri, Pengamat: Kita Ingin Bangun Polisi Profesional Tidak?
Bharada E atau Richard Eliezer disarankan untuk tidak kembali menjadi anggota kepolisian. Mengapa?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Nasib Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian masih menjadi topik hangat.
Bharada E masih berpotensi untuk melanjutkan karier sebagai polisi.
Namun, sejumlah pihak menilai sebaiknya Bharada E merelakan profesinya tersebut.
Salah satunya yakni peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Ia mempertanyakan profesionalitas polisi jika sampai menrima Richard Eliezer.
Bambang juga menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Melansir Kompas.com, jika Richard tetap dipertahankan, maka Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu (15/2/2023).
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.
Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Merujuk aturan itu, Bambang bilang, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," terang Bambang.
Bambang pun menilai keinginan Richard untuk tetap berada di kepolisian tidaklah mudah.
Ada Potensi Bahaya yang Mengintai
Sebelumnya, Pengamat Intelijen Soleman B Ponto juga menyarankan agar Richard tidak kembali ke kepolisian.
Ia mengatakan bahwa akan ada bahaya yang mengintai apabila Bharada E kembali aktif berdinas sebagai polisi.
Baca juga: IMBAS Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs dan Bharada E: Hakim Wahyu Iman Santoso Viral Dapat Kejutan Ultah
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di kepolisian. M
isalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik. Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard masih muda.
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Polri pun disarankan tidak mempertahankan Richard sebagai anggota kepolisian.
Dia khawatir, akan terjadi polemik jika Richard tetap jadi polisi. "Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata dia.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.