Berita Tuban

Komplotan Pencuri Kabel Optik Perusahaan Plat Merah di Tuban Dibekuk, Kerugian Mencapai Rp 225 Juta

Komplotan pencuri kabel optik dan kabel listrik di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, dibekuk Polisi

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Rahadian Bagus
suryamalang.com/m.sudarsono
Pelaku pencurian kabel di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Tuban 

SURYA.co.id | TUBAN - Komplotan pencuri kabel optik dan kabel listrik di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tuban. 

Empat dari lima pelaku tak berkutik saat diamankan unit resmob di tempat yang berbeda. 

Sedangkan satu pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, aksi pencurian itu diketahui pada 6 febuari lalu kemudian oleh korban dilaporkan ke polisi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota akhirnya menangkap empat orang pelaku tersebut. 

Ahmad Irawan (31) seorang satpam di PT. Semen Indonesia asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak. Tarmidin (50) warga Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak.

Kemudian, Nurkholis (27) warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dan Derjo karyawan di PT. SGM asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

"Empat kita tangkap, satu DPO yaitu R warga Kecamatan Kerek. Pencurian melibatkan orang dalam," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023). 

Perwira pertama itu menjelaskan, atas kejadian ini pihak perusahaan mengaku kehilangan 1200 meter kabel hitam tembaga dengan nilai kerugian Rp 225 juta. 

Sedangkan dari hasil keterangan para pelaku telah menjual 244 meter kabel, per meter dijual ke pedagang besi bekas seharga Rp 85 ribu, sehingga mendapat uang hasil curian Rp 20.800.000.

Polisi juga masih mengamankan sisa kabel hasil curian sepanjang 4 meter. Selain itu ada juga dua unit sepeda motor turut diamankan, yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Kabel dijual dengan cara dibakar kulit luarnya lalu diambil tembaganya saja, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(nok) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved