Berita Nganjuk

Sidak Tambang Galian C Yang Diheluhkan Warga, Satpol PP Nganjuk Malah Temukan Keterlambatan Pajak

dari hasil sidak yang dilakukan tim Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak ditemukan galian C yang tak berizin.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Petugas Satpol PP bersama Bapenda Kabupaten Nganjuk meninjau lokasi usaha pertambangan galian C. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk melakukan sidak ke lokasi pertambangan galian C di beberapa titik lokasi, Kamis (16/2/2023), setelah muncul keluhan warga atas dampak dari aktivitas penggalian di pertambangan. Sidak digelar selama tiga hari terakhir ke sejumlah lokasi pertambangan galian C.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan, sidak dilakukan di Kecamatan Jatikalen. Kecamatan Lengkong, dan Kecamatan Loceret.

"Khususnya dampak yang ditimbulkan dari aktivitas angkutan tambang, ada truk pengangkut muatan hasil tambang yang kurang diperhatikan sehingga tercecer dan menyebabkan kerusakan jalan yang licin saat turun hujan," kata Sujito, Kamis (16/2/2023).

Dijelaskan Sujito, proses pengawasan pertambangan galian C tersebut akan terus dilakukan oleh Satpol PP. Ini karena tambang galian C merupakan salah satu penyumbang pendapatan pajak daerah.

Hasil galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan beberapa jenis lainnya. "Tambang galian C itu identik dengan usaha pertambangan rakyat. Jadi tetap harus diawasi," ucap Sujito.

Sedangkan dari hasil sidak yang dilakukan tim Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak ditemukan galian C yang tak berizin. Secara administrasi semua usaha tambang galian C di Nganjuk sudah berizin, Meski demikian, para penambang galian C tersebut belum membayar pajak ke daerah.

"Untuk itu, Bapenda langsung melakukan penghitungan berapa besar pajak yang seharusnya dibayar pengusaha galian C tersebut kepada pemda," tandas Sujito.

Selanjutnya, tambah Sujito, pihaknya bersama Bapenda memberikan peringatan kepada para pengusaha pertanbangan galian C agar memperhatikan lingkungan terdampak. Terlebih dalam penyelesaian jalan rusak, ganti rugi kepada warga terdampak hingga mereklamasi lokasi tambang galian C. "Tentunya itu semua demi kebaikan bersama, sehingga tidak ada yang dirugikan dan pajak daerah aman," tutur Sujito. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved