Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Peluang Bharada E Kembali ke Polri Setelah Divonis 1,5 Tahun, Kadiv Humas Polri Sebut Ada 2 Acuan

Bagaimana peluang Bharada E kembali ke Polri setelah divonis 1,5 tahun? Kadiv Humas Polri sebut sidang etik segera digelar, ada 2 acuan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
YOUTUBE
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

SURYA.CO.ID - Teka-teki peluang Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali ke Polri, agaknya menemukan titik terang.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis 1,5 tahun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

Setelah vonis tersebut, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kliennya berkeinginan untuk kembali ke Polri. 

"Dia bangga menjadi anggota brimob, Icad tulang punggung keluarga.

Harapan kami icad kembali menjadi anggota polri," katanya. 

Hal serupa juga disampaikan ibunda Bharada E, Rynecke.

Ia mulanya menceritakan perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."

"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Untuk itu, Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.

"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung anaknya.

"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.

Termasuk kepada masyarakat, majelis hakim, dan pihak kuasa hukum.

Akankah Bharada E kembali ke Polri?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut sidang etik terhadap Bharada E telah dijadwalkan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.

Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved