Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya

Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang memastikan tidak akan banding atas vonis Bharada E.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Jampidum Fadil Zumhana memastikan tidak akan banding vonis Bharada E yang diputus hakim pada Rabu (15/2/2023). Ini sosoknya! 

SURYA.co.id - Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang memastikan tidak akan banding atas vonis Bharada E atau Richard Eleizer Pudihang Lumiu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

Seperti diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. 

Meskipun vonis Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara, namun Kejaksaan Agung memastikan tidak akan banding. 

Hal itu ditegaskan Jampidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers yang digelar Kamis (16/2/2023). 

Dijelaskan Fadil, sebelum memutuskan untuk tidak banding, pihaknya mencermati seluruh putusan hakim yang ternyata mengambil alih semua fakta hukum yang ada di dakwaan maupun tuntutan jaksa. 

Baca juga: PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya

Bahkan, pertimbangan hukum yang dibangun hakim juga didasarkan pada replik yang dibuat oleh jaksa. 

"Ketika berbeda dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan bisa menurunkan. Namun hakim tetap berpegang pada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat.  Masalah tInggi rendahnya, itu keyakinan hakim," kata mantan Kajari Surabaya ini. 

Sebelum memutuskan untuk tidak banding, jaksa melihat kondisi pihak keluarga korban terutama Ibu Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan kerabatnya hingga perkembangan terakhir.

"Ada satu sikap yang memaafkan berdasatkam keikhlasan. Dalam hukum manapun, apakah hukum nasional, hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang tertinggi dalam putusan hukum," ungkap Fadil. 

"Jaksa sebagai representasi korban, negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu.
Akhirnya kami pertimbangkan tidak melakukan upaya hukum banding," katanya.

Dikatakan Fadil, baginya telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan korban dan masyarakat melalui pemberitaan yang diterima dan direspons.

"Kami harus melihat nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat," katanya. 

Selain itu, jaksa juga melihat Bharada E yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para penegak hukm yang mau membongkar satu peristiwa pidana.

"Ini jadi bahan pertimbangan juga dari JPU," tegasnya. 

Dengan tidak bandingnya jaksa dan sebelumnya kuasa hukum BHarada E juga memastikan tidak akan banding, berarti kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach. 

Siapa sebenarnya Fadil Zumhana?

Fadil Zumhana, Jampidum yang kendalikan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi.
Fadil Zumhana, Jampidum yang kendalikan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. (kolase tribun kaltim/kompas TV)

Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011. 

Pada April 2011 Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat.

Posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri. 

Karir Fadil semakin meningkat saat dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Tribun Kaltim, selama menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana mengaku banyak tuduhan yang mengndung fitnah.

Jika tuduhan itu dipikirkan, akan menjadi berat dan beban saat menjalankan tugas.

Tuduhan itu terkait perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama menjabat.

Hanya saja, Fadil tidak membeberkan tuduhan tersebut. Kata dia, jika yang dituduhkan itu sebenarnya tidak dilakukan, maka ia akan mampu menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada beban.

"Kesan saya, sulit diucapkan kata-kata. Ya ‎banyak yang fitnah. Memang berat kalau difitnah itu, tapi kalau kita tidak melakukan itu, Insyaa Allah semua perkerjaan berjalan baik dan tanpa beban," ucap Fadil dalam sambutannya menyampaikan Kesan selama memimpin di Kejati Kaltim di hadapan undangan yang hadir, di antaranya Komisi Kejaksaan, Kepala Kejari se Kaltim dan Kaltara, di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (12/3/2018).

Ia berpesan, Kejaksaan Tinggi Kaltim harus menjadi aparat penegakan hukum progresif dan ada manfaat dari penegakan hukum itu sendiri.

"Jadi kalau bekerja tanpa beban, itu membawa kesehatan. Kita tinggalkan pekerjaan ini tidak ada beban. Dan ‎saya doakan teman saya Pak Ely, semoga tetap sehat," tutur Fadil.

Selama memimpin Kejati Kaltim, Fadil dinilai sebagai Kajati Kaltim yang tegas, konsisten dan menjaga integritas personal dan lembaganya. Sikap tegasnya itu, dianggap pemimpin yang keras.

"Seperti kata pak Yusuf, saya ini keras, tapi kerasnya ini untuk kebaikan. Karena kebaikan itu, tidak bisa dihilangkan," pesan Fadil. 

Setelah menjadi Kajati Kaltim, karir Fadil semakin menanjak setelah Sekretaris Jampidsus Kejagung RI.

Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini. 

Akui Pernah Tuntut Mati 400 Perkara

Dikutip dari Tribun Jakarta, Fadil Zumhana mengatakan selama ini dirinya sudah menjatuhkan tuntutan mati untuk 400 perkara. 

Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022). 

“Kalau kejahatan itu memang harus kita habisin, kita tuntut mati. Ini mohon izin prof, saya juga banyak menuntut mati. Selama saya mungkin ada 400 perkara saya tuntut mati, karena nggak ada hukuman yang lebih pantas daripada mati itu,” ungkap Fadil.

Ia tak memungkiri kerap mendengar jaksa disebut tak punya hati nurani saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seorang terdakwa.

Namun kata Fadil, seorang jaksa jelas memiliki hati nurani. Tapi dia menjelaskan bahwa hati nurani seorang jaksa ditempatkan pada tempat yang benar.

Sebagai contoh, terdakwa yang dipandang bisa memperbaiki diri maka dituntut dengan tuntutan yang mendorongnya melakukan perbaikan diri.

Sementara, tuntutan hukum terhadap bandar besar narkotika tak diberikan toleransi demi memutus rantai kejahatan.

“Walaupun kadang disebut tidak memiliki hati nurani, kita hati nurani pada tempat yang benar. Pada orang yang bisa kita perbaik, kita perbaiki. Tapi kalau untuk bandar besar, tidak ada toleransi. Sehingga yang sudah saya tuntut mati ada ratusan perkara,” ujar dia.

Sepak Terjangnya di Kasus Ferdy Sambo

Di awal menangani kasus ini, Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas. 

"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara."

"Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini ," tuturnya.

Fadil Zumhana juga meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Fadil menyatakan pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.

Nantinya, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53. 

Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan penempatan para jaksa yang akan menyidangi perkara Sambo di rumah aman (safe house) belum diperlukan.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi. 

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.

Namun, komitmen Fadil kini disorot setelah adanya tuntutan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di kasus Ferdy Sambo Cs,  (tribunnews)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved