Berita Lumajang

Diduga Menambang Pasir Tanpa Izin, 2 Oknum Penambang Disidang di Pengadilan Negeri Lumajang

Pengadilan Negeri Lumajang tengah mempersidangkan 2 perkara kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Humas Pengadilan Negeri Lumajang, Putu Agung Baharata. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tengah mempersidangkan 2 perkara kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Oknum penambang tersebut, diduga melakukan aktivitas pertambangan pasir secara ilegal di aliran Sungai Rejali.

Humas PN Lumajang, Putu Agung Baharata mengatakan, terdakwa kasus tambang pasir ilegal itu berinisial AR dan DP warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian.

Kedua terdakwa menjalani persidangan terpisah, karena delik kasusnya yang berbeda.

"Terdapat 2 perkara yang masuk. AR masih dalam tahap pembuktian, minggu depan pemeriksaan terdakwa. Sedangkan DP baru sidang pertama pada Kamis nanti. Duduk perkaranya Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan.

Agung menjelaskan, terdakwa ini diduga menambang pasir tanpa minta izin kepada pemilik tambang yang telah berizin terlebih dahulu.

Fakta mengemuka, jika para terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha pertambangan ketika menambang di lokasi milik KPP Morodadi. Terdakwa juga tidak mengajukan izin.

"Secara praktiknya, alat berat tersebut dioperasikan oleh saksi Sutikno yang mana hasil pertambangannya itu diangkut dengan dump truk Isuzu dengan nomor polisi K-9564-SH, yang tak lain milik terdakwa AR. Kendaraan dump truk berisi pasir ilegal itu kemudian dikemudikan oleh saksi Mohammad Wildan untuk dijual," jelas Putu.

Pada persidangan kemarin, terdakwa disidang oleh Budi Prayitno SH MH selaku ketua majelis hakim dengan jaksa penuntut umum, Widya Paramita SH.

Kemudian, terdakwa DP akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (16/2/2023).

Terakhir, Putu menuturkan, jika selama dirinya bertugas di PN Lumajang selama 2 tahun terakhir, ada sebanyak 3 kasus tambang pasir yang dipersidangkan di PN Lumajang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved