Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ULTIMATUM Kubu Brigadir J usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Minta Maaf 1x24 Jam, Ini Reaksi Arman Hanis
Inilah ultimatum pihak keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawati 20 tahun penjara.
SURYA.CO.ID - Inilah peringatan terakhir atau ultimatum pihak keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf.
Tak main-main, Martin Lukas Simanjuntak memberi deadline waktu 1 x 24 jam bagi pengacara Ferdy Sambo, Aman Hanis untuk meminta maaf.
Kemarahan Martin beralasan karena Arman Hanis dianggap telah mencemarkan nama baik Brigadir Y dengan terus menuduh mantan ajudan Ferdy Sambo itu melakukan pelecehan hingga berkepribadian ganda.
"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ucap Martin usai persidangan, Senin, dikutip dari youTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 8 ALASAN Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Tembak Brigadir J dan Motif Bukan Pelecehan
Adapun mengenai kasus pelecehan seksual yang mulanya diklaim terjadi di rumah dinas Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan ini pernah dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh kepolisian.
Namun, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi kemudian mengalihkan tempus dan locus delicti (waktu dan lokasi kejadian) kasus pelecehan ini di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada tanggal 28 Juli, pasca ekshumasi beliau mengatakan bahwa Nofriansyah Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual."
"Faktanya di bulan Agustus sudah SP3, Arman Hanis tidak meminta maaf justru malah memindahkan locus dan tempus ternyata di Magelang."
"Ini mereka juga tidak bisa buktikan," ujar Martin.
Pihaknya pun mendesak, jika dalam satu kali 24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
"Kalau dalam satu kali 24 jam dia tidak meminta maaf saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," ujar Martin.
Menanggapi hal ini, Arman Hanis memastikan tidak akan meminta maaf.
Dia bahkan meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk dewasa dalam menangani perkara.
"Itu kan terserah mereka menyampaikan seperti itu. Kita hormati permintaan itu,
Mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara.
Kalau mereka menyampaikan seperti itu silakan saja," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, dia memiliki pertimbangan sendiri tentang apa yang dia yakini.
Dia bahkan mengklaim memiliki dasar pernyataannya itu dari berita acara pemeriksaan (BAP), fakta dan hasil observasi psikologi forensik.
"Apa yang kami yakini, tidak kita karang sendiri.
Kita berdasarkan BAP, fakta obsifor dan lain-lain," katanya.
Arman bahkan mempersilakan kalau masalah itu akan dibawa ke ranah hukum.
"Kalau soal itu silakan saja karena kami punya pertimbangan sendiri apa yang kira yakini,
Saya fokus ke substansi saja," tukasnya.
Hakim Pastikan Tak ada Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan

Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Keyakinan hakim ini diungkap dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap ada sembilan alasan yang membuat pihaknya yakin tidak adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Berikut 9 alasan tersebut:
1. Relasi kuasa
Baca juga: BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya
Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 terkait pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, yang salah satunya mengatur tentang relasi kuasa.
Dijelaskan Wahyu, ada dua unsur penting yang sifatnya hirarkis meliputi posisi antar individu lebih rendah atau lebih tinggi, ketergantungan seseorang karena status sosial, budaya, pendidikan hingga ekonomi.
Menurut Wahyu, di kasus ini orang yang memiliki posisi lebih unggul dan dominan adalah Putri karena dia adalah istri seorang Kadiv Propam Polri serta berlatar belakang seorang dokter gigi.
Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA dan berpangkat brigadir.
"Sehingga sangat kecil kemungkinan kalau korban melakukan kekerasan seksual," kata hakim Wahyu.
2. Putri tak mencerminkan profil korban kekerasan seksual
Hakim juga melihat Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.
Dikatakan hakim, tindakan pelecehan seksual dan perkosaan mengalami setres akibat pengalaman traumatis.
Mengutip dalam sebuah jurnal, hakim menyebut ada lima tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, yakni tahap penyangkalan, kemarahan, penawaran, depresi hingga tahap penerimaa saat dia sudah mampu mengendalikan dirinya sendiri.
Hakim lalu menguraikan keterangan saksi Bripka Ricky Rizal yang mengaku diminta Putri Candrawathi untuk memanggil korban Brigadir J di kamarnya dan berbicara beberapa saat di dalam kamar.
Menurut hakim, perilaku Putri Candrawathi justru bertentangan dengan profil korban kekerasan seksual yang menuju poses pemulihan.
"Tindakan Putri memanggil adalah terlalu cepat dilakukan seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku.
Butuh waktu yang cukup panjang, tidak sekejab mata. Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," tegas hakim.
3. Hasil poligraf
Majelis hakim juga mengutip hasil pemeriksaan poligraf Putri Candrawathi yang menyebutkan hasil minus 25 yang berarti dia terindikasi berbohong.
4. Pengakuan Ferdy Sambo
Majelis hakim juga mengukti keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak membawa Putri Candrawathi ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.
"Terdakwa hanya mengatakan itu hanya kesalahan terdakwa. Padahal, terdakwa sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai penyidik. Sehingga tidak ada bukti rekam medis," katanya.
5. Tidak ada bukti tertulis
Dalam pasal 24 UU 12 tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Diantaranya, alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain termasuk inforamsi atau dokumen elektronik, barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana atau benda, hasil pemeriksaan saksi atau korba, dan alat bukti surat seperti surat surat keterangan psikologi klinik, rekam medis, pemeriksaan forensik, hasil pemerikasaan rekening bank dan dokumen.
Berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang mengaku diperintah memindahkan uang fdari rekening Brigadir J ke rekeningnya sebantak Rp 100 juta dua kali.
Uang di rekening Brigadir J tersebut diakui sebagai milik Putri Candrawathi.
Dikaitkan dengan relasi kuasa, membuktikan bahwa korban bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi.
"Sangat tidak masuk akal kalau Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," katanya.
Lalu, mengenai hasil asesmen psikologi klinik yang diungkap di sidang, majelis hakim justru menganggap hasil itu terlalu subyektif dan berpihap pada para terdakwa.
"Seolah-olah kekerasan seksual sebagia tindakan pembenaran atas perbuatan terdakwa terhadap Yosua.
Sementara kekerasan tidak punya bukti fisik yang nyata seperti rekam medis. Tidak ada rekomendasi psikologis terhadap keluarga korban. Keluarga korban belum meninggalkan kesedihanan. Karena itu hasil ini patut dikesampingnkan," kata hakim.
6. Pengakuan Putri dan Ferdy Sambo dikesampingkan
Terkait keterangan Putri Candrawathi dan terdakwa Ferdy Sambo akan adanya kekerasan seksual dan hasil pemeriksaan psikologi forensik telah dianggap seolah-olah memenuhi ada asas pembuktian yang didalilkan penasehat hukum terdakwa, majelis mengesampingkan.
"Harus dikesampingkan karena tidak disertai alat bukti lainnya," tegas hakim.
7. Latar belakang Putri Candrawathi
Majelis hakim juga melihat latar belakang Putri Candrawathi punya background dokter gigi yang biasanya melakukan standar prefentif kesehatan tinggi, tidak melakukan tes DNA.
Bahkan tidak ada visum atau rekam medik terkait kejadian peleehan seksual atau lebih dari itu.
8. Laporan dihentikan
Hakim juga merujuk pada keterangan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Samuel yang menyebutkan adanya laporan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Putri Cadrawathi.
Namun, laporan itu telah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik.
9. Keterangan penyidik
Majelis hakim juga mendasarkan keterangan dari penyidik bernama Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam keterangan yang dibacakan di muka persidangan Sugeng menyebut kerap diingatkan Ferdy Sambo bahkan cerita di Magelang tidak ada, itu hanya ilusi.
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Motif yang lebih tepat, perbuatan atau sikap korban (Brigadir J) dimana sikapnya tersebut yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi"
"Majelis hakim tidak mendapat keyakinan yang cukup bahwa korban melakukan pelecehan, perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Karena itu, alasan demikian patut dikesampingkan," pungkasnya.
Mendengar penjelasan majalis hakim ini, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir di kursi depan ruang sidang tampak lega.
Sambil terus memegang foto Brigadir J, Rosti tampak dirangkul anak perempuannya, Yuni Hutabarat sambil.
Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.
"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.