Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Ismail Hasani yang Kritik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Karena Dianggap Tak Sesuai HAM
Inilah biodata Ismail Hasani, peneliti Setara Institue yang mengkritik vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah biodata Ismail Hasani, peneliti Setara Institue yang mengkritik vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Diketahui, Ismail Hasani menganggap hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menganggap putusan tersebut telah melanggar hak hidup seseorang.
"Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.
Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Langgar Hak Hidup'.
Ismail mengungkapkan, dalam menghukum seseorang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kesehatannya.
Namun, Ismail mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia juga memaklumi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Oleh sebab itu, ia berharap, negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan terhadap eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
"Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera," ujar Ismail.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Ferdy Sambo semestinya menjadi pelajaran serius bagi institusi Polri untuk melakukan reformasi di internal lembaga tersebut.
"Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," kata Ismail.
Lantas, siapa sebenarnya Ismail Hasani?
Melansir dari laman Setara Institute, Ismail Hasani adalah Dosen Hukum Tata Negera pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Direktur Riset SETARA Institute.
Tercatat sebagai pendiri termuda diantara 28 tokoh, pemikir, dan aktivis yang mendirikan SETARA Institute.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sementara Gelar Sarjana Hukum (Kekhususan Tata Negara) diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pendidikan Pascasarjan, Magister Ilmu Hukum diselesaikan pada 2003, juga di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Lebih dari 5 buku riset telah ditulis dan puluhan artikel yang tersebar di berbagai media massa.
Vonis Mati Sudah Tepat
Sementara itu, melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.
Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Adapun komentar itu ia tulis di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
Mahfud MD mengunggahnya pada kemarin, Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.
Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."
Dirinya pun tegas memuji kinerja hakim dan menyebut vonis sudah sesuai.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati."

Setelah diunggah, cuitan itu pun langsung diserbu oleh warganet
Hingga hari ini, Selasa (14/2/2023) pagi, cutian itu telah di-retweet sebanyak 2.036 kali, dikutip 264 kali, dan disukai oleh 12,3 ribu akun.
"Kami sebagai rakyat kecil sgt mengapresiasi Vonis Pak Wahyu Pak Simanjuntak dan Pak Ribut untuk vonis kepada Sambo.. Sehat selalu bapak2 Pengadil..." tulis @Doni*** di kolom komentar.
"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan & kpd Lawyer Kamaruddin Simanjuntak yg telah berjuang mengungkap kebenaran & kebatilan." tulis @Red***.
"Betul pak semangat jadinya melihat pak hakim nya ternyata di indonesia masih ada orang orang yang mulia hatinya berlaku jujur dan tidak goyang akan segala hambatan selamat bapak mahfud dan para jajaran nya sepecialy untuk pak hakim yang mulia wahyu imam santoso," ungkap @Y11***.
Sementara itu melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada yang meringankan vonis.
"Menurut saya, vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.