Berita Nganjuk

Kasus NRH Inkracht, Gubernur dan Mendagri Didesak Lantik Marhaen Sebagai Bupati Nganjuk Defintif

"Dan itu membutuhkan waktu dan tidak bisa segera diputuskan kapan pelaksanaan dari kebijakan tersebut bisa diambil," ucap Tatit.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi (kiri) dan Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Gubernur Jawa Timur diharapkan segera menetapkan status Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk, setelah keluarnya keputusan hukum tetap (inkracht) dalam tindak pidana korupsi dengan terpidana Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidhayat. (NRH)

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, sesuai prosedur dan aturan, proses penetapan status kepala daerah diawali dengan penonaktifan Bupati Nganjuk terpidana korupsi, Novi Rahman Hidhayat. Lalu proses berikutnya adalah penetapan Bupati Nganjuk definitif, yang sesuai aturan dijabat H Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati Nganjuk.

"Kami harapkan proses tersebut bisa segera selesai, baik proses di Kemendagri dan proses di Gubernur Jatim," ujar Tatit, Kamis (9/2/22023).

Dijelaskan Tatit, DPRD berkepentingan agar Bupati Nganjuk segera definitif agar jalanya roda pemerintahan di daerah berjalan normal seperti semula. Karena apabila masih dijabat Plt Bupati Nganjuk, maka semua kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jatim.

"Dan itu membutuhkan waktu dan tidak bisa segera diputuskan kapan pelaksanaan dari kebijakan tersebut bisa diambil," ucap Tatit.

Karena itu pihaknya mengharapkan agar Gubernur Jatim dan Kemendagri segera mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Marhaen sebagai Bupati Nganjuk definitif. Meskipun jabatan Bupati Nganjuk tinggal delapan bulan, setidaknya sejumlah kebijakan untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat bisa dilaksanakan. "Dan semoga di bulan Februari ini Bupati Nganjuk definitif bisa dilantik," harapnya.

Sementara Wakil Bupati Nganjuk sekaligus Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, pihaknya hanya akan menunggu proses yang berjalan setelah adanya keputusan hukum tetap terhadap Novi. Kapanpun waktunya untuk dilantik sebagai Bupati Nganjuk definitif, pihaknya hanya bisa mengikuti.

"Yang jelas, amanah yang diberikan kepada kami akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Kami akan ikuti saja prosesnya sesuai aturan yang ada," tutur Marhaen. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved