CPNS 2023

PERSIAPAN Jelang Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ini Aturan Tentang Surat Lamaran

Sebagai Persiapan Jelang Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Simak Aturan Tentang Surat Lamaran.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Canva
Ilustrasi CPNS 2023. Sebagai Persiapan Jelang Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Simak Aturan Tentang Surat Lamaran. 

SURYA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham merupakan salah satu instansi favorit di setiap seleksi CPNS.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 sangat dinantikan oleh masyarakat.

Dan kabar baiknya, pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS 2023.

Sebagai persiapan, ada baiknya anda yang ingin melamar CPNS Kemenkumham memahami berbagai persyaratannya.

Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumya, salah satu syarat pentingnya yakni membuat Surat Lamaran.

Melansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id, berikut beberapa aturan penting tentang Surat Lamaran CPNS Kemenkumham.

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).

2. Format surat lamaran tidak boleh dirubah.

3. Untuk point berkas yang dilampirkan di surat lamaran disesuaikan dengan jumlah dokumen yang diunggah pada akun sscasn BKN.

4. Pengisian alamat pada surat lamaran diisi dengan alamat domisili pelamar.

CPNS 2023 bakal dibuka

Diketahui, Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 26 Desember 2022.

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved