Minggu, 3 Mei 2026

Berita Ponorogo

Ada 1.000 NIK di Ponorogo Telah Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Sedikitnya 1.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ponorogo telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tayang:
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
ASN Ponorogo melakukan aktivasi IKD dibantu petugas dari Dispendukcapil, Selasa (7/2/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Sedikitnya 1.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ponorogo telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Itu secara global ya. Yang paling banyak tentu dari ASN (Aparatur Sipil Negara) kami (Pemkab Ponorogo),” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Heru Purwanto, Selasa (7/2/2023).

Dia menjelaskan, bahwa Dispendukcapil telah menerapkan IKD pada akhir 2023 lalu. Ini setelah melakukan uji coba di kalangan internal kantor Dispendukcapil Ponorogo.

“Saat ini, kami Dispendukcapil bergerak ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain. Dan nanti perluas ke kampus atau opd vertikal,” kata Heru kepada SURYA.CO.ID.

Menurutny, target yang dicanangkan oleh Direktoral Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil 25 persen dari penduduk rekaman. Yang mana, warga Ponorogo telah melakukan perekaman ada 700 ribu orang.

“Kalau 25 targetnya berarti 25 persen dari 700 ribu itu ada 175 ribu. Sekarang baru 1000 , masih sedikit pergerakan baru di akhir Januari,” terangnya.

Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo mulai melakukan aktivitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini setelah dari kalangan ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan aktivasi IKD per Oktober 2022 lalu.

Terlihat, beberapa pegawai dari Dispendukcapil melakukan aktivitasi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo (Baskesbangpol).

Heru menjelskan, untuk eksternal dimulai pada Januari 2023 lalu. Seperti sekarang, selain Kesbangpol, tim dari Dispendukcapil juga bergerak ke sekretariat dewan.

Menurutnya, IKD merupakan inovasi Dirjend Dukcapil. Merupakan lompatan pelayanan Admintrasi Kependudukan (Adminduk) di era digital sangat dibutuhkan.

“Ke depan semua pensyartkan digital, untuk penduduk sebagin besar dah memilikinya. Praktisnya, perubahan data, penduduk tidak perlu ganti KTP-nya,” terangnya.

Heru mengaku, jika koneksi dengan jaringan komunikasi pusat.

“Nanti terkoneksi, tidak hanya KTP saja, ada KK, Akta Kelahiran, integrasi BPJS dan pajak,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved