Berita Surabaya

Tukang Becak Pembobol Rekening BCA di Surabaya Divonis 10 Bulan, Dalangnya 3,5 Tahun

Sidang perkara pembobolan nasabah Bank BCA senilai Rp 320 juta memasuki babak akhir, Senin (6/2/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
YOUTUBE
Korban Muin (80) mengungkapkan kronologi rekening BCA dibobol mantan penghuni kosnya, Thoha, dan seorang tukang becak. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang perkara pembobolan nasabah Bank BCA senilai Rp 320 juta memasuki babak akhir, Senin (6/2/2023).

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap Thoha, sedangkan Setu, tukang becak yang menjadi eksekutor diputus 10 bulan.

Pantauan di lokasi, sidang vonis ini berlangsung sekira pukul 15.30 WIB. Hakim yang memutuskan ialah Marper.

Dalam dakwaan, Thoha terbukti melakukan pencurian uang nasabah milik Muin Zachry yang disimpan di bank. lalu memperlancar aksinya menghasut Setu.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.

Secara garis besar dua terdakwa ini dijerat Pasal 363 Ayat 1.

Thoha divonis lebih lama lantaran menjadi otak dalam kasus ini.

Itu pun hukuman yang diterima lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan jaksa.

Setu kali ini menjalani sidang agenda tuntutan.

Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1.

Tuntutan Hukumannya penjara selama 1 tahun.

Thoha dalang dalam kasus ini juga dijerat Pasal 363 ayat 1.

Bedanya, tuntutan penjara ke Thoha lebih lama, yakni penjara selama 4 tahun.

Hukuman yang diterima Thoha lebih ringan lantaran menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

Namun, setelah mendengar vonis ini nyatanya Thoha menyatakan keberatan kepada majelis hakim.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved