Berita Surabaya

Pedagang di Pasar Jual MinyaKita Rp 15 Ribu/Liter, Mendag Zulhas Berlakukan Pembelian dengan KTP

Dalam tinjauan tersebut, Mendag menemukan minya goreng MinyaKita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

surya.co.id/bobby kolloway
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tambahrejo, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Senin (6/2/2023). 

Ia menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Sehingga, KTP berlaku lagi, penjualan online dikurangi, kita masuk ke Pasar Rakyat," katanya.

Dengan menggunakan syarat KTP, tiap konsumen hanya diperbolehkan membeli Minyak Kita maksimal 10 kg.

"Sampai 10 kg nggak apa-apa. Yang warung biasanya kan 10 kg," katanya.

Pemerintah juga menerjunkan Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan harga dan pasokan Minyakita agar tepat sasaran. "Kalau ditemukan di luar ketentuan, akan diambil," katanya.

Selain memberantas tengkulak nakal, pihaknya juga menjamin ketersediaan stok. Pemerintah rencananya akan menaikkan stok hingga 50 persen.

"Jatahnya ditambah. Dulu, 300 ribu ton per bulan, dinaikkan menjadi 450 ribu ton per hari," katanya.

Mengutip Kompas.com, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter.

MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor.

Sederhananya, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO.

Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved