Berita Nganjuk

Kasasi Ditolak MA, Bupati Non Aktif Terdakwa Korupsi Jual Beli Jabatan Dieksekusi ke Rutan Nganjuk

"Putusan Kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada 3 Februari 2023

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tim JPU Kejari Nganjuk melakukan ekseskusi terhadap Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidhayat di Rutan Kelas IIB Nganjuk sebagai terpidana korupsi jual beli jabatan. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Bupati Nganjuk non aktif, H Novi Rahman Hidhayat di Rutan kelas IIB Nganjuk. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023.

Kajari Nganjuk, Nophi Tennophero Suoth SH melalui Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH menjelaskan, keputusan Kejari Nganjuk tersebut dalam rangka pelaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2021 dengan terpidana Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk non aktif.

"Putusan Kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada 3 Februari 2023," kata Dicky dalam rilis tim Penerangan Kejari Nganjuk, Senin (6/2/2023) malam.

Dikatakan Dicky, dalam amar Putusan MA disebutkan, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejari Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa Novi Rahman Hidhayat tersebut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Berdasar keputusan Mahkamah Agung tersebut, ungkap Dicky Andi, Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.

Di mana sebelumnya terpidana telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terpidana harus menjalani hukuman penjara Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, pidana Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tutur Dicky. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved