Berita Nganjuk
Kasasi Ditolak MA, Bupati Non Aktif Terdakwa Korupsi Jual Beli Jabatan Dieksekusi ke Rutan Nganjuk
"Putusan Kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada 3 Februari 2023
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Bupati Nganjuk non aktif, H Novi Rahman Hidhayat di Rutan kelas IIB Nganjuk. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nomor: Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 06 Februari 2023.
Kajari Nganjuk, Nophi Tennophero Suoth SH melalui Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH menjelaskan, keputusan Kejari Nganjuk tersebut dalam rangka pelaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.
Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2021 dengan terpidana Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk non aktif.
"Putusan Kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejari Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada 3 Februari 2023," kata Dicky dalam rilis tim Penerangan Kejari Nganjuk, Senin (6/2/2023) malam.
Dikatakan Dicky, dalam amar Putusan MA disebutkan, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejari Nganjuk dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa Novi Rahman Hidhayat tersebut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Berdasar keputusan Mahkamah Agung tersebut, ungkap Dicky Andi, Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.
Di mana sebelumnya terpidana telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terpidana harus menjalani hukuman penjara Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, pidana Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tutur Dicky. *****
jual beli jabatan di Nganjuk
MA tolak kasasi Bupati Nganjuk non aktif
Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat
Kejari Nganjuk
| Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
|
|---|
| Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
|
|---|
| Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
|
|---|
| Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
|
|---|
| Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MA-tolak-kasasi-eks-Bupati-Nganjuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.