Berita Kota Kediri

Pemkot Kediri Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha 2023, Dana Bersumber dari DBHCHT

bantuan modal merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Disperdagin Kota Kediri melakukan sosialisasi pemberian bantuan modal usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Pemkot Kediri bakal menggulirkan kembali bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Persiapan pemberian bantuan modal dilakukan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri dengan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Modal DBHCHT.

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan program bantuan modal merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan program untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri khususnya persoalan permodalan sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari.

Rencananya Kantor Disperdagin Kota Kediri akan membuka pendaftaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT pada pekan ketiga Februari mendatang. Sasaran penerima bantuan ditetapkan ada 3.000 penerima.

Sementara sasaran yang berhak menerima bantuan modal di antaranya, buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan. “Syarat agar bisa mendaftar warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah dan bukan merupakan penerima Bantuan Modal Usaha tahun 2022,” jelasnya.

Persyaratan lainnya masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, KTP, KK, foto berwarna 4x6, nomer induk berusaha (NIB), rencana anggaran biaya (RAB), serta foto produk dan usaha.

Supaya program tepat sasaran terlebih dahulu melakukan seleksi kepada calon penerima baik seleksi administrasi maupun survey ke lapangan supaya tepat sasaran.

Selain itu telah menetapkan kategori dan jenis usaha dalam bantuan modal, di antaranya, Pertama, Kategori usaha perindustrian, buruh, dan pekerja pabrik rokok: makanan, minuman, fashion, kerajinan/kriya, reparasi, penerbitan dan percetakan, obat maupun bahan kimia lainnya, dan industri pengolahan lainnya.

Kedua, Kategori wirausaha perdagangan, buruh, dan pekerja pabrik rokok: rumah makan, toko, toko online, PKL, laundry, salon/MUA, cuci mobil/motor, tambal ban, pedagang BBM eceran, serta usaha perdagangan lainnya.

Tanto juga menjelaskan mengatur penggunaan bantuan modal, yakni untuk belanja bahan baku maksimal 15 persen dari total bantuan, belanja sarana prasarana minimal 75 persen, dan untuk kebutuhan lainnya maksimal 10 persen dengan catatan tidak membeli barang bekas.

Sosialisasi telah diselenggarakan sejak Kamis (2/2/2023) di wilayah Kecamatan Kota, Jumat (3/2/2023) di Kecamatan Mojoroto, dan berakhir Senin (6/2/2023) di Kecamatan Pesantren. Agar memiliki daya guna untuk pengembangan usaha masyarakat, Disperdagin akan melakukan monitoring dalam pendistribusian bantuan modal DBHCHT 2023.

Diharapkan pelaku usaha di Kota Kediri semakin terbantu melalui program bantuan modal terutama akibat perekonomian yang sempat surut akibat pandemi Covid-19. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved