Berita Kota Kediri
Pemkot Kediri Kembali Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha 2023, Dana Bersumber dari DBHCHT
bantuan modal merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Pemkot Kediri bakal menggulirkan kembali bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Persiapan pemberian bantuan modal dilakukan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri dengan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Modal DBHCHT.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan program bantuan modal merupakan program Pemkot Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan program untuk meringankan beban pelaku UMKM di Kota Kediri khususnya persoalan permodalan sehingga diharapkan masyarakat Kota Kediri semakin berdikari.
Rencananya Kantor Disperdagin Kota Kediri akan membuka pendaftaran Bantuan Modal Usaha yang Bersumber dari DBHCHT pada pekan ketiga Februari mendatang. Sasaran penerima bantuan ditetapkan ada 3.000 penerima.
Sementara sasaran yang berhak menerima bantuan modal di antaranya, buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan. “Syarat agar bisa mendaftar warga Kota Kediri, lokasi usaha juga di Kota Kediri, berusia 18-64 tahun, hanya satu penerima dalam satu KK/rumah dan bukan merupakan penerima Bantuan Modal Usaha tahun 2022,” jelasnya.
Persyaratan lainnya masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran, KTP, KK, foto berwarna 4x6, nomer induk berusaha (NIB), rencana anggaran biaya (RAB), serta foto produk dan usaha.
Supaya program tepat sasaran terlebih dahulu melakukan seleksi kepada calon penerima baik seleksi administrasi maupun survey ke lapangan supaya tepat sasaran.
Selain itu telah menetapkan kategori dan jenis usaha dalam bantuan modal, di antaranya, Pertama, Kategori usaha perindustrian, buruh, dan pekerja pabrik rokok: makanan, minuman, fashion, kerajinan/kriya, reparasi, penerbitan dan percetakan, obat maupun bahan kimia lainnya, dan industri pengolahan lainnya.
Kedua, Kategori wirausaha perdagangan, buruh, dan pekerja pabrik rokok: rumah makan, toko, toko online, PKL, laundry, salon/MUA, cuci mobil/motor, tambal ban, pedagang BBM eceran, serta usaha perdagangan lainnya.
Tanto juga menjelaskan mengatur penggunaan bantuan modal, yakni untuk belanja bahan baku maksimal 15 persen dari total bantuan, belanja sarana prasarana minimal 75 persen, dan untuk kebutuhan lainnya maksimal 10 persen dengan catatan tidak membeli barang bekas.
Sosialisasi telah diselenggarakan sejak Kamis (2/2/2023) di wilayah Kecamatan Kota, Jumat (3/2/2023) di Kecamatan Mojoroto, dan berakhir Senin (6/2/2023) di Kecamatan Pesantren. Agar memiliki daya guna untuk pengembangan usaha masyarakat, Disperdagin akan melakukan monitoring dalam pendistribusian bantuan modal DBHCHT 2023.
Diharapkan pelaku usaha di Kota Kediri semakin terbantu melalui program bantuan modal terutama akibat perekonomian yang sempat surut akibat pandemi Covid-19. *****
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
DBHCHT untuk bantuan modal usaha
Pendaftaran bantuan modal usaha di Kediri
| Jelang Nataru, Sejumlah SPBU di Kota Kediri Dilakukan Tera Ulang, Pastikan Akurasi Takaran BBM |
|
|---|
| JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Investasi Madu Klanceng di PN Kota Kediri Terpaksa Ditunda |
|
|---|
| Ribuan Warga Kota Kediri Antusias Ikuti Festival dan Pemecahan Dua Rekor MURI di Taman Brantas |
|
|---|
| Polisi Tangkap Penjarah Swalayan 24 Jam di Kota Kediri, Pelaku Todongkan Sajam Saat Beraksi |
|
|---|
| Direncanakan Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMK Kota Kediri 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.