Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BUKAN 'Tangan Tuhan' Istri Baiquni yang Ungkap Bukti CCTV Skenario Ferdy Sambo, Ini Fakta Sebenarnya
Cerita sebenarnya tentang ditemukannya hard disc yang memuat hasil rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo akhirnya terkuak.
SURYA.CO.ID - Cerita sebenarnya tentang ditemukannya hard disc yang memuat hasil rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo akhirnya terkuak.
Sempat beredar kabar bahwa hard disc itu diserahkan istri Kompol Baiquni WIbowo secara tidak sengaja ke penyidik yang mendatangi rumahnya, sehingga muncul istilah tangan Tuhan Istri Kompol Baiquni.
Namun, kabar itu dibantah keras Kompol Baiquni Wibowo dalam pleiodoi atau pembelaannya sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dijelaskan Baiquni Wibowo, pada saat pertamakali diperiksa penyidik. setelah laporan polisi, dia langsung menjelaskan secara rinci apa yang dia ketahui mulai dari meng-copy, menonton dan menywrahkan DVR CCTV ke penyidik polres jakarta selatan.
"Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta. Saya memiliki niat yang tulus membantu penyidik dengan memberikan rekaman CCTV tersebut," katanya.
Baca juga: LANTANG AKP Irfan Widyanto Ucap Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo, Ini Curhat Perwira Polri Anak Buruh
Dikatakan Baiquni, untuk menyerahkan DVR CCTV itu dia harus melaean rasa takut untuk melawan kuasa Kadov Propam Ferdy Sambo.
"Tapi niat saya memmbantu malah membuat saya sampai ke persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu," katanya.
Ditegaskan Baiquni, apabila saat itu dia tidak membantu penyidik, mengarahkan penyidik untuk membawa harddick internalnya, maka kopian CCTV tidak akan pernah sampai ke persidangan hari ini.
Baiquni lalu menjelaskan proses kedatangan penyidik ke rumahnya.
Saat itu, penyidik hanya mencari flash disk yang digunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Tidak ada satu pun penyidik yang mengetahui bahwa dia memiliki hard disk.
"Saya bisa saja membuang harddisc itu atau meminta orang menyingkirkan hard disc itu, tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisc eksternal dari istri saya. Kemudian membawa untuk diperiksa penyidik," terang Baiquni.
Baiquni mengaku mengetahui jelas bahwa ada file atau data hasil back up an data tersebut ke hard disc eksternal miliknya.
Karena itu dia memberitahukan itu ke polisi untuk bisa menemukan file-nya.
"Inilah cerita yang sebenarnya,
"Bukan cerita yang banyak beredar yaitu istri saya yang secara tidak sengaja menyerahkan harddisc, seolah menanyakan apakah penyidik mau sekalian membawa harddisc sehingga ada istilah tangan Tuhan istri Kompol Baiquni tiba-tiba menyerahkan hard disc," tukasnya.
Seperti diketahui, file di hard disc itu menjadi bukti krusial pembunuhan BRigadir J.
Karena di rekaman dalma hard disc itu memperlihatkan BRigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga.
Rekaman ini lah yang akhirnya menggugurkan skenario tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah Dinas Duren Tiga
Di pleidoi lainnya Baiquni juga mengungkap jika DVR rekaman CCTV di depan Rumah Dinas Ferdy Sambo, sebenarnya sempat dikuasai banyak orang.
Namun, tak semua mengakuinya.
Baiquni Wibowo juga menyatakan kekecewaan, setelah kejujurannya justru menjerumuskannya ke dalam jeratan hukum.
Sosok Kompol Baiquni Wibowo

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Pemberhentian Baiquni Wibowo merupakan imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Baiquni ditetapkan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Proses sidang, menurut Dedi, digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan ada 4 saksi dihadirkan.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia diketahui pernah menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, dilansir Kompas.com.
Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinngi.
Ia juga pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Di tahun 2017, Kompol Baiquni pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Kala itu, ia ditugaskan bersama dua rekannya yang juga dari Polda Maluku.
Kompol Baiquni yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Anak Petinggi Polisi
Di pleidoi terungkap bahwa Baiquni ternyata anak petinggi polisi.
Selama ia ini, Baiquni mengaku bahwa ayahnya kerap menyampaikan pesan kepada dirinya agar menjadi sosok polisi yang berlaku baik.
"Semenjak saya menjadi polisi, ayah saya selalu mengingatkan saya untuk menjadi seorang polisi jangan pernah memeras, jangan jadi perampok dan jangan suka mengambil rejeki anggota yang lain," ucap Baiquni dalam pembelaannya.
Mendapat pesan itu, Baiquni mengklaim bahwa selama bertugas dirinya selalu menerapkan apa yang disampaikan ayahnya itu serta menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam berdinas.
Selain itu, selama menjadi polisi ia pun mengaku tak pernah meminta jabatan tertentu atau meminta dipindahkan ke wilayah tertentu kepada pimpinannya selama ini
"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota-kota besar," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, sejatinya ia bisa saja meminta hal hal tertentu untuk kepentingan karirnya selama menjadi kepolisian kepada ayahnya.
Namun dirinya mengklaim bahwa hal itu tak pernah dilakukan lantaran dirinya tak pernah terbersit untuk selalu diprioritaskan khususnya dalam bertugas.
"Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontrisbusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan dimana saja," tuturnya.
Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Pembelaan, Baiquni Wibowo Ingat Pesan Ayahnya yang Melarang Memeras Selama Jadi Anggota Polri
Baiquni Wibowo
Tangan Tuhan Istri Kompol Baiquni
Skenario Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
LANTANG AKP Irfan Widyanto Ucap Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo, Ini Curhat Perwira Polri Anak Buruh |
![]() |
---|
UNGKAPAN Kekesalan Arif Rahman ke Ferdy Sambo yang Menangis di Depannya: Kasar dan Lontarkan Ancaman |
![]() |
---|
SOSOK Nadia Istri Arif Rahman yang Menangis Karir Suami Hancur Karena Ferdy Sambo, Anak Sakit Langka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.