Berita Surabaya

Apkrindo Jatim Gandeng Konsultan Artax untuk Dorong Pengembangan Bisnis Anggotanya di 2023

Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur menggandeng konsultan pajak, Artax.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Ketua Apkrindo Jatim Tjahjono Haryono bersama Founder dan Owner Artax Sunarto seusai penandatanganan MoU jasa konsultasi pajak untuk anggota Apkrindo. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur menggandeng konsultan pajak, Artax.

Penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Apkrindo dan Artax dilakukan bersamaan dengan workshop Strategi Bisnis dan Perpajakan di Tahun Kelinci Air 2023 di Surabaya, Senin (30/1/2023).

Ketua Apkrindo Jatim, Tjahjono Haryono, mengatakan tahun 2023 banyak diprediksi mengalami resesi.

"Namun sebagai pengusaha, prediksi itu harus dihadapi dengan tetap mengembangkan usaha. Segala potensi bisa dikembangkan termasuk dengan lebih mengetahui aturan-aturan perpajakan yang tiap tahun selalu ada yang baru, sehingga pengembangan usaha yang terkait pajak, bisa berjalan dengan aman dan nyaman serta maju," kata Tjahjono, di sela penandatanganan MoU bersama Sunarto, founder sekaligus owner kantor konsultan pajak, Artax.

Diakui Tjahjono, pengusaha kafe dan restoran di Surabaya dan Jatim, tentu sudah tidak asing lagi dengan perpajakan.

Namun dengan MoU bersama Artax, anggota bisa mendapatkan manfaatkan dengan menggunakan jasa konsultasi pajak pada Artax.

"Nah, tarifnya tentu lebih terjangkau bagi anggota. Mengingat anggota Apkrindo, tidak hanya pengusaha besar-besar saja, tapi juga ada pengusaha kafe dan restoran dengan skala kecil dan menengah yang tentunya perlu update tentang aturan pajak terkait usahanya. Apalagi yang mau naik kelas ke skala besar," jelas Tjahjono.

Sunarto mengakui, bila saat ini tantangan aturan pajak sangat banyak.

"Salah satunya aturan yang terbaru adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang juga menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini perlu pembelajaran lebih, apalagi yang terkait dengan sektor usaha," kata Sunarto.

Dengan MoU ini, Artax memiliki program Artax for Entrepreneurs. Dimana pihaknya memberikan jasa konsultasi pajak dengan para pengusaha muda.

"Kami melihat pengusaha di sektor kafe dan restoran ini banyak yang anak muda. Nah, kami siap membantu terkait konsultasi pajaknya," beber Sunarto.

Saat ini pajak paling familiar bagi pengusaha kafe dan restoran di Surabaya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Kafe dan Restoran di wilayah Surabaya sebesar 10 persen.

Sementara untuk pajak sebagai badan usaha atau CV dari kafe atau restoran itu sendiri, ada aturan pajak lainnya.

"Ini juga perlu diketahui, bila misalnya pengusaha kecil pajaknya masih pakai nama pribadi, tapi begitu mengembangkan usahanya, harus sudah jadi pajak usaha," tambah Sunarto.

Dalam kegiatan tersebut, antusiasme para pengusaha yang tergabung dalam Apkrindo sangat besar.

Tercatat ada lebih dari 100 orang yang hadir untuk ikut dalam kegiatan yang digelar di Resto Nine, kawasan Jalan Mayjen Sungkono tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved