Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Jaksa Ngotot Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Meski Akui Kejujurannya, Sebut Dilema Yuridis
Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) dengan tuntutan hukuman 12 tahun
SURYA.CO.ID - Jaksa penuntut umum bersikukuh menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menolak pembelaaan atau pleidoi yang disampaikan Bharada E maupun tim kuasa hukum yang disampaikan pada Kamis pekan lalu.
Ada sejumlah poin alasan jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan Bharada E.
Dalam uraian yang disampaikan jaksa Sugeng Hariadi di muka persidangan, penuntut umum menegaskan bahwa tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang adalah melakukan penuntutan dan membuktikan tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang cukup.
Di kasus ini, jaksa berkeyakinan ada dua alat bukti yang telah membuktikan perbuatan Bharada E.
Baca juga: BIODATA Jasman Mangandar yang Sindir Momen Jaksa Tahan Tangis Saat Bacakan Tuntutan Bharada E
"Terkait tinggi rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer diitentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas diatur di standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana umum dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi," kata jaksa Sugeng saat membacakan replik.
Dikatakan Sugeng, pihaknya tetap berpendapat bahwa tinggi rendahnya tuntutan ini sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
Selain itu, tim penuntut umum juga mempertimbangkan peran Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan tindakan penembakan sebanyak 3 hingga 4 kali ke Brigadir J.
Dengan dasar itu, jaksa berkeyakinan bahwa tunutan 12 tahun penjara itu telah sesuai.
Dijelaskan, tuntutan itu sudah mempertimbangkan kejujuran Bharada E yang telah membuka kotak pandora kasus ini.
Jaksa juga sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang pemberian hak penghargaan terhadap saksi yang bekerjasama.
Jaksa sependapat dengan LPSK bahwa terdakwa Bharada E berhak menyandang status justice collaborator dengan empat alasan, yakni melakukan tindak pidana dalam kasus tertentu, sifat pentingnya keterangan saksi pelaku dalam mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap serta adanya ancaman yang nyata atau kekawatiran ancaman, tekanan fisik dan psikis terjadap saksi pelaku dan ekluarganya.
Terkait aturan tentang keringanan penjatuhan pidana yang terdapat dalam undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, jaksa menerangkan sesuai dengan Pasal 10 memang diatur tentang pidana percobaan, bersyarat khusus atau pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.
Namun, mengenai pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya, menurut jaksa pasal aquo ini belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku materiil yang memiliki peran yang lebih dominan dengan terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.
"Sehingga permohonan untuk penjatuhan pidana yang paling ringan perlu mendapat kajian mendalam," terang jaksa Sugeng.
Diakui Sugeng, di kasus ini memang menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi terdakwa Bharada E dikatakan pelaku yang bekerjasama yang dengan keberaniana dan kejujuran mengungkap dan juga membongkar skenario pengkelabuhan yang dibuat FS.
Namun, di sisi lain, peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J perlu dipertimbangkan secara jernih dan obyektif.
Jaksa juga menjelaskan bahwa penjatuhan pidana ini agar tidak ada orang yang melakukan kejahatan serupa.
Penjatuhan pidana ini juga sudah mengakomodir penderitaan Brigadir J dan keluarganya.
Selain itu juga didasarkan adanya pemaafan keluarga korban, dan kondisi sosial kemasyarakatan.
"Tim penuntut umum telah sungguh-sungguh mempertimbangkan memutuskan tunutan pidana pidana selama 12 tahum penjara," tegas jaksa.
Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoinya, Bharada E mempertanyakan kejujurannya yang hanya dihargai dengan 12 tahun penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi melayangkan sindiran pedas kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal ini tentu saja terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Bharada E, yang dinilai tidak adil.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, cuma 8 tahun.
Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'LPSK: Bila Peka dengan Rasa Keadilan, Jaksa Agung Bisa Revisi Tuntutan Bharada E'.
Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.
"Ada kasus seorang istri yang dituntut oleh JPU satu tahun penjara karena memaki suaminya. Kemudian oleh Jaksa Agung direvisi tuntutannya," ucap Edwin.
Edwin mengatakan, JPU seharusnya dalam memberikan tuntutan bukan hanya bicara soal kewenangan jaksa.
Dia menyebut, sudah semestinya dalam tuntutan ada rasa kebijaksanaan dan rasa keadilan agar tuntutan tidak melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Bagaimana rasa keadilan di masyaraakt itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," imbuh Edwin.
ICJR Ajukan Amicus Curiae ke Hakim
Di bagian lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"ICJR, PILNET, ELSAM akan mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.
Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.
Rencananya, ICJR akan mengirimkan amicus curiae tersebut pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Sekadar informasi Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf, jaksa menuntuk keduanya dengan pidana penjara 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.