Berita Madiun

Polres Madiun Gulung Empat Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sebanyak Ini

Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun menangkap empat pengedar narkoba dengan modus menggunakan sistem ranjau

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Febrianto Ramadani
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo (ketiga dari kiri) menunjukan barang bukti dari hasil pengungkapan pengedar narkoba di wilayah Madiun. 

 

SURYA.co.id | MADIUN - Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun menangkap empat pengedar narkoba dengan modus menggunakan sistem ranjau. Keempat pelaku tersebut sama-sama diamankan pada Januari 2023.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 84,93 gram, Inex atau Ekstasi 22 butir, Ganja 1,5 kilogram, dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 13.367 butir.

Kemudian juga uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220.000, handphone, timbangan digital, 3 buah korek api, gunting, 4 buah selotip kertas warna putih, selotip warna hitam, serta 3 pack plastik klip bening.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari empat tersangka pengedar narkoba itu, satu diantaranya pengguna aktif.

"Ketika digeledah petugas menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong, dan 2 buah pipet kaca bekas pakai sabu di rumahnya," sebut Naton Prasetyo di Mapolres Kabupaten Madiun, Jumat (27/1/2023).

Pengungkapan kasus ini, kata Anton Prasetyo masih dikembangkan penyidik. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Madiun.

Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Madiun, AKP Rudi Darmawan menambahkan, pelaku mendapatkan narkoba dari seorang teman, dan berkomunikasi melalui handphone. Sehingga, tidak pernah bertemu sama sekali.

"Diketahui Residivis Ponorogo dengan kasus sama yang baru keluar 2 tahun lalu. Sehari hari pekerjaannya sebagai buruh bangunan di wilayah Kota Madiun," imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Ganja, di wilayah Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

"Serta informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun," tandasnya

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved