Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

REKAM JEJAK Samanhudi Eks Wali Kota Blitar yang Terlibat Perampokan Wali Kota Santoso, Balas Dendam?

Ini lah profil dan biodata Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jatim hari ini, Jumat (2/2024). 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/istimewa
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang terlibat perampokan Wali Kota Blitar saat ini, Santoso. Berikut ini biodatanya! 

SURYA.CO.ID  - Ini lah rekam jejak Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jatim hari ini atas dugaan terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap di kawasan pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023) pagi. 

Tak lama setelah ditangkap, Samanhudi Anwar langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang beraksi Senin (12/12/2022) dini hari.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan tersangka untuk Samanhudi Anwar.

"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan. Dari alat bukti da n fakta hukum yang ada, kami tetapkan  yang bersangkutan sebagai tersangka," kata IRjen Toni Harmanto, di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

Baca juga: BIODATA Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar, Terlibat Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Hasil pemeriksaan sementara, Samanhudi diduga memberikan informasi kepada para tersangka perampokan tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

Hal itu dilakukan saat Samanhudi dan para tersangka  menghuni lembaga pemasyarakat yang sama pada taun 2018. 

Seperti diketakui, Samanhudi adalah mantan narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK dan harus menjalani hukuman di sebuah Lapas di Jawa Tengah, 

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Hudi Anwar sebagai tersangka. Maka, tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang. 

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, Ali. Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35). 

"Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Siapa sebenarnya Samanhudi Anwar

Muhammad Samanhudi Anwar lahir pada 8 Oktober 1957.

Keluarga Samanhudi berasal dari Desa Alas Raje, Blega, Bangkalan.

Ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama seperti orang tuanya yang pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU.

Selain itu, ia pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan.

Berikut rekam jejaknya:

1. Wali Kota Blitar 2 Periode

Samanhudi menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015 setelah sebelumnya menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.

Dia  terpilih kembali sebagai wali kota pada 17 Februari 2016. 

Namun, jabatan ini tidak selesai karena dia terjerat kasus korupsi dan harus diberhentikan pada 15 Februari 2019.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Blitar, Samanhudi membawa Kota Blitar mendapat penghargaan sebagai Kota dengan laporan keuangan terbaik.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presi­den Boediono Kepada Wali Kota Samanhudi Anwar di Gedung Danapala Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Apresiasi ini setiap tahun diberikan kepada Kabupaten / Kota yang berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kota Blitar meraih penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri RI Bidang Sanitasi Sektor Air Limbah.

Kota Blitar dan Kota Payakumbuh bersama Kota Banjarmasin, Denpasar, Surakarta, dan Jambi menjadi kota-kota ISSDP Tahap I (2006-2007). Program ini memfokuskan pada perencanaan pembangunan sanitasi secara komprehensif.

2. Terlibat korupsi

Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.

Setelah sempat dinyatakan "buron" setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. 

3. Keluar Penjara Mau Balas Dendam 

Samanhudi resmi jasi tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi resmi jasi tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. (Kolase Surya.co.id)

Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik. "Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved