Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KALIMAT MENYENTUH Bharada E Minta Keadilan Dalam Pleidoi, Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara

Ada beberapa kalimat menyentuh dalam pleidoi atau nota pembelaan Bharada E yang dibacakan dalam sidang Pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023).

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E Dalam sidang Pembunuhan Brigadir J. Ia Minta Keadilan Dalam Pleidoi, Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara. 

SURYA.co.id - Ada beberapa kalimat menyentuh dalam pleidoi atau nota pembelaan Bharada E yang dibacakan dalam sidang Pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023).

Kalimat menyentuh Bharada E itu intinya meminta keadilan kepada majelis hakim.

Pleidoi Bharada E juga menggunakan judul yang nyelekit, yakni "apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?"

Bharada E bahkan berulang kali menyebutkan kata "kejujuran" seolah menekankan kepada seluruh hadirin di ruang sidang bahwa tak ada kebohongan dari pernyataannya selama persidangan selama ini.

Mungkin Richard Eliezer pernah bohong saat terpaksa mengikuti skenario yang dibuat oleh atasannya Ferdy Sambo.

Namun, kebohongan itu telah diakuinya. Bahkan, Richard Eliezer meminta maaf telah mengkhianati ajaran orangtuanya yang selalu mengajarkan tetang kejujuran.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini.

Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," kata Richard Eliezer, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Saat Richard Eliezer Menegaskan Kejujuran Lebih Penting dari Segalanya'.

Ia juga meminta maaf kepada ayahnya, Sunandag Yunus Lumiu yang harus kehilangan pekerjaan lantaran kasus pembunuhan ini.

Baca juga: MOMEN PILU Bharada E Bacakan Pleidoi, Tak Sangka Diperalat Ferdy Sambo, Kini Perasaannya Hancur

Di akhir ucapannya untuk orangtua, Richard Eliezer berterima kasih karena telah diajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ujarnya.

Sebelum menutup nota pembelaannya, Richard Eliezer mengutip sebuah ayat Alkitab yang disebut sebagai kalimat yang menguatkan dalam kondisi yang terpuruk saat ini.

"Mazmur 34 ayat 19 'sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya'. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata Richard Eliezer.

Ia juga menyebut, sebagai seorang Brimob yang dididik untuk taat dan patuh terhadap atasan tanpa mempertanyakan perintah, ia merasa ketaatannya terhadap Ferdy Sambo bukanlah hal yang membabi buta.

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ujarnya.

Richard Eliezer kemudian menutup nota pembelaannya dengan permohonan agar Majelis Hakim bisa menerima pleidoinya dan memberikan putusan yang paling adil.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?

Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard Eliezer.

Eliezers Angels Padati Ruang Sidang Dukung Bharada E

Sementara itu, Di tengah bergulirnya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer's Angels turut menjadi sorotan.

Eliezer's Angels merupakan sebutan bagi penggemar Bharada E atau Richard Eliezer.

Setiap agenda sidang, rombongan Eliezer's Angels terus terlihat.

Terbaru, mereka tampak di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).

Eliezer's Angels sengaja datang untuk melihat langsung jalannya sidang Richard Eliezer.

Adapun, sidang Bharada E dijadwalkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pukul 09.30 WIB.

Namun mengutip Kompas.com, hingga pukul 10.27 WIB, sidang Bharada E yang beragendakan nota pembelaan belum dimulai.

Meski belum tiba, para pendukung Bharada E yang didominasi oleh perempuan telah duduk di bangku ruang sidang.

Mereka menunggu kedatangan Bharada E yang kala itu masih berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Melansir sosok.id, berikut momen-momen Eliezer's Angels di sejumlah sidang Bharada E.

Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jaksel Kamis (5/1/2023), Eliezer's Angels datang untuk memberi dukungan kepada Bharada E.

Pendukung atau fans Bharada E, terdengar riuh memberikan semangat.

"Semangat, Icad," teriak salah satu Eliezer's Angels, memberikan semangat di ruang sidang dikutip dari Kompas.com.

Eliezer Angels juga menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Namun, hari itu sempat diwarnai kericuhan.

Melansir Kompas TV, berebut memaksa masuk ke ruang sidang.

Pendukung Bharada E itu telah tiba satu jam lebih awal dari yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB.

Mereka telah berkumpul di depan pintu ruang sidang utama dengan tujuan untuk menyaksikan jalannya sidang.

Begitu petugas PN Jaksel membuka pintu ruang sidang, suasana sempat kisruh lantaran pada Eliezer's Angels pun berebut masuk.

Kemudian terbaru, dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023), Eliezer's Angels masih setia memberi dukungan

Melansir Kompas.com, sejumlah perempuan yang mengatasnamakan Eliezer's Angels sudah memadati ruang sidang.

Sementara para Eliezer's Angels telah duduk di bangku ruang sidang menunggu kedatangannya Bharada E.

Eliezer's Angels tampak mendominasi ruangan.

Jumlahnya lebih banyak dari para awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Berbeda dari persidangan sebelumnya, para Eliezer's Angels kali ini tak mengenakan seragam, melainkan pakaian bebas.

Untuk diketahui, selain Bharada E, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu ini.

Putri Candrawathi telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, dua terdakwa dan para penasihat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atas dalil tuntutan yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk pembelaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (24/1/2023).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved